Lancang Kuning

Penghulu Sei Sialang Hulu Rohil Bantah Pembangunan Jalan Desa Tidak Prosedure

Penghulu Sei Sialang Hulu Kec. Batu Hampar, Harianto saat berada di jalan Desa

BATU HAMPAR, WAWASANRIAU.COM - Penghulu Sungai Sialang Hulu Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir, Harianto membantah tudingan warganya terkait pembangunan Jalan desa yang menggunakan Dana Kepenghuluan (DK) Tahun 2018 tidak sesuai dengan prosedure dan kesepakatan perangkat desa maupun pendamping desa.

"Saya merasa keberatan kalau ada yang mengatakan pembangunan jalan Desa Sei Sialang Hulu yang menggunakan Dana Kepenghuluan Tahun 2018 tidak sesuai prosedur dan kesepakatan sebagaimana yang dimuat pada pemberitaan salah satu media online di Riau," kata Herianto.

Lanjutnya, hendaknya bagi warga yang tidak puas dengan hasil pembangunan bisa diklarifikasi ke Kepenghuluan, Camat maupun ke Dinas PMD terkait aturan penggunaan Dana Kepenghuluan atau DK. Terkait pembangunan Jalan Desa tersebut sesuai aturan pemerintah agar mendahulukan program Padat Karya Tunai atau PKT dan hal itu sudah disepakati semua perangkat desa, BPKep dan pendamping desa," jelasnya.

Herianto mengungkapkan bahwa pada awal musrendes Tahun 2018 belum ada program Padat Karya Tunai (PKT), kemudian ada aturan baru dari pemerintah agar mendahulukan program PKT sebesar 30 % dari DK. Sehingga diadakan rapat Kepenghuluan kembali untuk membahas program PKT yang diambil dari setiap Rukun Tetangga (RT) untuk mencari pemerataan pembangunan.

"Waktu musrendes pertama tidak ada program PKT, kemudian muncul program PKT dari pemerintah. Sehingga kami rapat kembali, tentunya yang 30 % kami cari lagi untuk pembangunan PKT dan didapatlah 3 titik untuk pembangunan PKT, sudah disepakati bahwa anggaran PKT sebesar Rp. 65 juta yang sebahagian dibangunkan ke jalan desa sepanjang 30 meter x 4 meter dengan biaya Rp.45 juta," ungkap Herianto.

Sisanya dijelaskan Herianto untuk pembangunan jalan ke makam dan platdwiker menuju musholla, namun tidak dapat dilaksanakan semua yang akhirnya menjadi silpa dan akan dilaksanakan pembangunannya pada tahun 2019. Sedangkan jalan RT.8 yang dipermasalahkan sudah dibangun menggunakan dana Kepenghuluan beberapa tahun secara berturut-turut dengan lebar sekitar 4 meter x 400 meter dari jalan Lintas.

"Harapan saya, jika ada permasalahan dimasyarakat terkait penggunaan DK yang kiranya tidak puas atau kurang percaya dengan keterangan dari Kepenghuluan hendaknya dapat ditanyakan pada tingkat yang lebih tinggi di Kecamatan atau Dinas PMD," pintanya.

Menurut Harianto, pembangunan yang menggunakan DK harus ada rasa keadilan dan merata, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu. Program pembangunan yang dilaksanakan semuanya sudah berdasarkan aturan dan musyawarah, tapi jika ada aturan pemerintah ada yang berubah pada masa tahun  aggaran berjalan, pihaknya tetap akan mengikuti aturan yang terbaru dan melaksanakan musyawarah desa kembali dalam penggunaan anggaran.

 


 

Laporan : Irwansyah    

 

 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar