Hukrim

PN Rohil Tunda Putusan Sidang Awi Tongseng, kenapa?

Awi Tongseng saat dalam sidang beberapa waktu

UJUNGTANJUNG - Pengadilan Negeri (PN) menggelar sidang putusan Rijaldi alias Awi Tongseng dalam Perkara Pengelapan Dana Yayasan Perguruan Wahidin Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Senin (1/4/2019) kemaren. 

Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya SH MH dan didampingi Dua Hakim Anggota Lukman Nul Hakim SH MH dan Boy Paulus Sembiring SH menunda pembacaan putusan terhadap kasus Awi Tongseng yang digelar sekitar pukul 14:40 ini.

"Karena putusannya belum siap, maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis 4 April. Sidang kita lanjutkan jam dua siang," ungkap Hanafi.

Atas penundaan itu, tidak ada tanggapan dari pihak jaksa penuntut umum yang dihadiri Sulastri SH. Sementara itu Awi Tongseng yang didampingi penasehat hukum nya Alben Tajudin SH dan Zabri Hasibuan SH juga tidak ada menanggapi terhadap penundaan pembacaan putusan itu.

Sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum juga sempat meminta dua kali penundaan terhadap tuntutan Awi Tongseng ini. Lalu pada tanggal 6 maret lalu, jaksa menuntut Awi Tongseng tiga tahun penjara dan denda Rp 773 juta. (src/zmi)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar