Hukrim

Polres Dumai Bekuk Spesialis Perampok Alfamart dan Indomaret

Pelaku spesialis perampok alfamart dan indomaret ditangkap polres dumai

Dumai - (wawasanriau.com) - Satu orang pelaku spesialis perampokan Alfamart dan Indomaret di Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis berhasil dibekuk Satreskrim Polres Dumai.

Pelaku MS (36) berhasil diamankan di Kecamatan Bathin Kelurahan Bumbung Kabupaten Bengkalis, Kamis (28/3/2019).

Saat ditangkap MS mencoba melawan petugas, pelaku akhirnya dihantam timah panas pada kaki sebelah kanan.

Saat diinterogasi pelaku mengaku melancarkan aksinya sendiri. Dia juga mengaku sudah merampok sembilan mini market terdiri dari Indomaret dan Alfamart baik di Dumai maupun di Duri Kabupaten Bengkalis.

“Di Kota Dumai, pelaku melancarkan aksinya di tiga tempat. Lokasi pertama yaitu Alfamart Bukit Kapur Kota Dumai yang dilakukan tersangka pada 5 Januari 2019, dari situ pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp 12 juta,” kata Wakapolres Dumai Kompol Alex Sandy Siregar SIK didampingi Kasatreskrim Polres Dumai AKP Awaluddin Syam di Mapolres Dumai, Senin (1/4/2019).

Selanjutnya pada 29 Januari 2019 tersangka kembali merampok di lokasi yang sama yaitu Alfamart Bukit Kapur, lalu membawa kabur uang tunai Rp 30 juta.

Pada 19 Maret 2019 tersangka merampok di Indomaret masih di Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.

“Di Indomaret Bukit Kapur tersangka tidak berhasil membawa uang tunai, karena pada saat kejadian kunci brankas tidak ada di lokasi kejadian. Namun pelaku mengambil dua unit Handphone milik penjaga Indomaret,” terang Wakapolres.

TKP lainnya yaitu 4 Alfamart dan 2 Indomaret di Duri Kabupaten Bengkalis.

“Pengakuan tersangka, hasil perampokan untuk modal main judi online,” tambahnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Dumai menyita barang bukti satu pucuk senjata api mainan yang digunakan untuk menakut-nakuti korban yaitu karyawan/i Indomaret dan Alfamart.

Barang bukti lain yang kami amankan adalah sepeda motor yang digunakan pelaku untuk merampok dan satu unit handphone, satu helai jaket dan helm serta satu buah kunci pas.

Modus operandinya, tersangka terlebih dahulu mengintai lalu melihat situasi, kemudian setelah melakukan pemantauan yang bersangkutan menunggu jadwal tutup toko.

Menjelang tutup, saat petugas Alfamart dan Indomaret ingin menutup pintu toko, tersangka langsung mendobrak pintu toko lalu memaksa masuk. Kemudian tersangka menodongkan pistol mainan lalu mengancam korban untuk diam.

Saat karyawan Indomaret dan Alfamart ketakutan, tersangka lalu meminta kasir mengeluarkan uang dari brangkas. Setelah mendapatkan uangnya, tersangka lalu meninggalkan lokasi kejadian.

Pengakuan saksi, saat melakukan aksinya tersangka masuk ke toko mengenakan helm dan masker sehingga wajahnya tidak terlihat jelas.

Setelah mendapat laporan dari Alfamart dan Indomaret, kami Satreskrim Polres Dumai bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya yaitu di Kecamatan Bathin Kelurahan Bumbung Kabupaten Bengkalis .

“Saat akan kami tangkap, tersangka melakukan perlawanan kepada petugas dan kita lumpuhkan dengan timah panas,” tegasnya.

Dalam kejadian ini, lima orang saksi sudah kita periksa. Tersangka kini kita kenakan Pasal 365 ayat 1 KUHPIDANA Jo 64 dengan hukuman penjara selama lamanya 9 tahun. (ckn/zmi)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar