Hukrim

Wanita di Rohil Ini Sanggup Habisi Nyawa Suaminya Demi Mantan Pacarnya

UJUNGTANJUNG - WAWASANRIAU.COM - Kembali Bergulir Di PN Rohil Sidang  Pembunuhan dalam agenda Pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum yang dibacakan Herdianto SH, Rabu 27  Maret 2019 sekira pukul 15.10 Wib.

Sebelum sidang dimulai Majelis Hakim Muhammad Hanafi SH MH sempat menanyakan kepada terdakwa SA (23). Apakah terdakwa sehat. dijawab terdakwa SA sehat pak hakim. 

Dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum bahwa Terdakwa SA (23) ikut peran dalam kasus pembunuhan suaminya sendiri Dedi Purwanto (31).

Kejadian ini terjadi sekira 11 agustus 2018 saat terdakwa SA dan suaminya DP pulang dari  Bagan Batu menuju Pekaitan Kecamatan Pedamaran - Rohil.

Sesampainya di Kebun SK 5 PT.JJP, sempat dihadang oleh 2 orang laki-laki dengan alasan ada razia narkoba. Saat berhenti, tas milik korban digeledah oleh 2 Orang Laki  tiba - tiba kepala korban Dedi Purwanto dihantam bertubi - tubi sampai korban tidak bernafas lagi dan mayat korban Dedi Purwanto kemudian dibuang ke parit bekoan PT JJP.

Pelaku tak lain adalah Mantan Pacar SA yang bernama Ewin dan 1 orang lagi adalah teman erwin yang sampai sidang dakwaan saat ini keduanya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ditambahkan Penuntut umum bahwa terdakwa SA alias Lusi sebelum merencanakan pembunuhan sudah ada menjalin hubungan dengan mantan pacarnya melalui HP tanpa diketahui suaminya, karena tidak mau diceraikan suaminya , merasa lelah SA sering curhat kepada Erwin tentang tindakan suaminya DP melakukan  kekerasan terhadap SA. Makanya SA merencanakan motif pembunuhan Suaminya tersebut.adapun dalam peran terdakwa SA  saat itu memberitahukan tentang titik lokasi pembunuhan yang akan dilakukan oleh Erwin dan temannya saat pulang dari bagan batu menuju  Pekaitan Kecamatan Pedamaran Rohil.

Selanjutnya setelah Erwin dan Temannya melakukan pembunuhan terhadap Dedi Purwanto, SA kemudian berpura pura melaporkan kepada warga bahwa ada perampokan yang menimpah diri SA dan Suaminya DP.

Atas perbuatan terdakwa SA Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan pasal 340 dengan subsider pasal 338 KUHP  dengan subsider
Pasal 44 ayat [1] UU KDRT.

Sebelum majelis hakim menutup sidang  langsung menanyakan kepada terdakwa SA. Apakah terdakwa mengerti surat dakwaan yang dibacakan Penuntut umum. Selanjutnya dijawab penasehat hukum Daniel Pratama SH MH dalam Dakwaan Penuntut Umum kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia, dalam sidang agenda berikutnya kami minta dilanjutkan dengan keterangan saksi dan bukti bukti " ujar Daniel Pratama SH MH. 

Ketua majelis hakim, selanjutnya menutup sidang dan akan melanjutkan sidang satu minggu kedepan. (Darma) 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar