PN Rohil kandaskan tuntutan, hukum mati Istri pembunuh Suami
Ujung Tanjung - (wawasanriau.com) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rohil akhirnya menggagalkan Hukuman Mati Terdakwa Martha Br Nababan yang sebelumnya dituntut Penuntut Umum . Pada sidang vonis ini majelis hakim menjatuhkan hukuman terdakwa Martha Br Nababan alias Mak Coki Seumur Hidup, Sedangkan Terdakwa Desembriadi Aruan Alias Adi Aruan di Vonis Seumur Hidup. Selasa 26 Maret 2019 sekira pukul 16.15 wib
Pada sidang Tuntutan Penuntut Umum Niki Jumesnero SH tanggal 25 Maret 2019 menuntut Terdakwa Martha Br Nababan menjatuhkan Hukuman Mati. Sedangkan Desembriadi Aruan Dituntut Seumur Hidup.
Ketua Majelis Hakim PN Rohil Faisal membacakan bahwa terdakwa Martha Br Nababan dan Desembriadi Aruan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Kuasa hukum terdakwa, Daniel Pratama SH MH menyatakan atas putusan majelis hakim ini akan melakukan kordinasi kepada kedua terdakwa . Terkait upaya hukum yang akan dilakukan .terang daniel
Sebelumnya peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu 09 Juni 2018 lalu. Yang mana tersangka Martha Br. Nababan Alias Mak Coky merupakan istri korban Mangandar Tua Sihaloho Alias Pak Coky . Saat melakukan aksi pembunuhan dibantu 1 tersangka yakni Desembriadi Aruan Alias Adi Aruan dan Suheri Alias Erik tugasnya mengantar Desembriadi Aruan saat kerumah korban dan terdakwa Martha Br Nababan sempat memberikan keterangan palsu karena korban Mangandar Sihaloho tewas karena kecelakaan tertabrak motor di depan rumahnya.
Ketika dikonfirmasi awak media Penuntut Umum Niki Junismero SH mengatakan akan melakukan banding terhadap putusan hakim. Ujarnya
Dalam sidang vonis ini, juga disaksikan oleh Adik korban Mangandar Sihaloho dipersidangan sambil mengeluarkan air matanya dan mengatakan tidak puas atas putusan majelis hakim. (Darma)
Tulis Komentar