Hukrim

Korupsi Sarpras Dispora Riau, Dua Pesakitan Didakwa Rugikan Negara Rp2,2 M

Pekanbaru - (wawasanriau.com) - Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,2 miliar. Kini keduanya telah dihadapkan ke meja hijau.

Dua ASN itu adalah Mislan dan Abdul Haris. Keduanya merupakan pesakitan dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana (sapras) di Dispora Riau tahun 2016 lalu. Saat itu, Mislan menjabat Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Olahraga sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sementara Abdul Haris menjabat  Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Dikatakan Astin selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan keduanya bermula saat Dispora Riau mendapat anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana olahraga.

Kedua terdakwa memecah-mecah paket pekerjaan pengelolaan menjadi 21 paket, dan pemeliharaan menjadi 147 paket,  dengan nilai masing-masing Rp200.000.000. Pemecahan paket itu  tanpa mengacu pada rencana kebutuhan dan tanpa pengkajian ulang paket pekerjaan.

"Paket pekerjaan dipecah-pecah agar pengadaan dapat dilaksanakan tanpa pelelangan hingga bertentangan dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," ujar Jaksa Astin dalam surat dakwaan yang dibacakannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (25/3/2019).

Selain itu, terdakwa menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada beberapa kegiatan tanpa keahlian, tapi hanya berdasarkan data dari pelaksana kegiatan. Penetapan HPS juga dilakukan setelah pekerjaan dilaksanakan dan penyusunannya dibuat oleh staf honorer di Dispora Riau.

"Datanya tidak bisa dipertanggungjawabkan karena dibuat dengan harga yang tidak sebenarnya atas perintah kedua terdakwa," lanjut dia.

Penunjukkan pelaksana pekerjaan kegiatan dilakukan oleh terdakwa Mislan dengan cara memberikan secarik kertas/ memo kepada para penyedia yang ditunjuk. Kemudian memo tersebut diserahkan kepada rekanan atau penyedia kepada PPTK masing-masing.

Salah satu kegiatan itu adalah asrama atlet Sport Centre Rumbai pada paket pekerjaan pengadaan jam dinding yang dilaksanakan oleh CV Cahaya Putri Sabila. Perusahaan ini merupakan milik istri terdakwa Abdul Haris.

Ketika itu terdakwa Abdul Haris yang merupakan PPTK meminta kepada pelaksana kegiatan agar dirinya sendiri yang melakukan pembelian jam dinding di Toko Jam Abbas, Jalan Nangka sebanyak 200 unit dengan total harga Rp40.000.000 dari nilai SPK Rp99.440.000.

"Hal itu diketahui oleh terdakwa Mislan tapi membiarkannya," lanjutnya.

Beberapa kegiatan tidak dilaksanakan oleh perusahaan penyedian yang ditetapkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) tapi oleh perorangan yang tidak memiliki persyaratan kualifikasi. Mereka meminjam perusahaan lain untuk memenuhi persyaratan dalam proses pengadaan langsung.

Dari setiap kegiatan itu memperkaya diri kedua terdakwa dan beberapa orang lainnya di Dispora Riau. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) ditemukan kerugian sebesar Rp2.247.880.014,23.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.  

Atas dakwaan itu, kedua terdakwa menyatakan menerima dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Pasaribu, kemudian menunda persidangan hingga 5 April 2019 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.


Sumber : riaumandiri.co


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar