Hukrim

Polres Rohil Ciduk Pemilik sabu 2,46 Gram dan Timbangan Mini, pengedar?

Diudga pengedar sabu-sabu ditangkap Polres Rohil

UJUNGTANJUNG - (WAWASANRIAU.COM) - Sat Narkoba Polres Rohil tangkap terduga pengedar narkoba jenis sabu, inisial KR (19) warga balai jaya, Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil, Selasa (12/03/1019).

Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH dikonfirmasi melalui Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH, bahwa tersangka KR diamankan bersama barang bukti (BB) sabu -sabu seberat 2,46 gram beserta alat timbangan digital mini dan hanphone merk oppo. 

Lokasi penangkapan didepan kantor Camat Bagansinembah Rohil. Kronologisnya, penangkapan tersebut berawal ketika anggota Opsnal sedang melakukan penyelidikan di Wilayah Hukum Kec. Bagan Sinembah.

Saat itu sekitar pukul 20.00 wib team Opsnal  mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa terlapor yang bernama KR ada memiliki sabu-sabu dan terlapor sendiri berdasarkan informasi yang didapatkan sering mangkal di depan Kantor Camat Bagan Sinembah Kec. Bagan Sinembah.

Guna memastikan kebenaran informasi tersebut tim opsnal sat narkoba res rohil langsung mendatangi ke alamat Sumber Informasi, setelah mengumpulkan bahan keterangan kemudian team Opsnal membuat rangkaian tindakan penyelidikan sekaligus melakukan pemantauan disekitar TKP. Sekira jam 22.00 wib tim opsnal sat narkoba res rohil yang saat itu masih berada melakukan pemantauan di TKP melihat seorang yaitu terlapor yang sedang berdiri didepan kantor CAMAT Bagan Sinembah tanpa membuang waktu team Opsnal saat itu langsung menghampiri terlapor dan kemudian langsung memeriksa terlapor dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan barang bukti seperti yang tercantum. 
Lalu kemudian terlapor KR berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polres untuk proses pengusutan lebih lanjut. (zmi) 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar