Hukrim

Mencari Keadilan, Sukarno Harus Menjalani Proses Pidana. Sebelumnya 3 Oknum DPRD Terlapor

Sebelumnya, tiga oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil dipersidangan tgl 23 januari 2019.

UJUNG TANJUNG - (WAWASANRIAU.COM) - Sulitnya mencari keadalin seorang warga Baganbatu, Sukarno (40) terpaksa menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) dalam kasus dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan. 

Saat Pengusaha Asal Bagan Batu yang bernama Hendra Yunizar alias Aceng bersama Suyadi,Syarifuddin,Jaerli Silalahi melaporkan Sukarno  dan Sopian Tanjung pada Tahun 2015 tentang Penyerobotan tanah dan Pengrusakan  di Polres Rohil dengan LP/192/XI/2015/RIAU/RES ROHIL. tanggal 9 Nopember 2015 yang akhirnya menetapkan Sukarno dan Sopian Tanjung pada  11 Juni 2018 sebagai tersangka.

Proses perjuangan hak milik yang dilakukan oleh Sukarno bersama Sofyan Tanjung saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) kembali menjalani persidangan dalam agenda keterangan saksi meringankan, Rabu (13/03/2019) sekira pukul 11.00 Wib

Sidang dipimpin Hakim Ketua Rudi Ananta Wijaya. SH MLi dan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil dihadiri oleh Reza Riski Fadilah SH .

Dipersidangan terdakwa didampingi Kuasa Hukum Asep Ruhiyat SH MH, Wirya SH, Malden Ricardo SH MH demi membela hak -hak terdakwa.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ade charge yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Terdakwa yakni Rutminto dan Bahtiar Nasution.

Dipersidangan saat Hakim Ketua Rudi Ananta Wijaya SH MLi menanyakan kepada Saksi Rutminto terkait objek perkara menurut saksi siapa yang menguasai. Jawab saksi saat ini objek perkara dikuasai oleh sukarno.

Dan didalam objek perkara tersebut ada sebagian duduki  beberapa bangunan seperti Kantor Golkar H.Fuad. Rumah Petak milik Thamrin kemudian Warung- warung tempat jualan.

Ditambah kan lagi pertanyaan oleh Hakim Ketua Rudi Ananta Wijaya SH MLi apakah saksi mengetahui tanah Mauludin Salim (Alm) ayah sukarno berada diwilayah mana dan berapa luasnya. Kemudian saksi menjawab tanah itu diwilayah pasir putih dan luas tanah 2800 ha pak hakim.

Kembali lagi saat hakim ketua Rudi Ananta Wijaya SH MLi menanyakan kepada saksi tau tidak terkait Suyadi,Jaerli Silalahi,Syarifuddin miliki tanah disana. Dengan gamblang saksi menjawab tau pak hakim karena ada gugatan perdata dipengadilan rohil antara Suyadi DKK dengan Sukarno.dan saat itu saya sebagai saksi dari Sukarno .

Giliran pertanyaan Kuasa Hukum Asep Ruhiyat SAg, SH MH  menanyakan kepada saksi Rutminto pada saat gugatan perdata apakah ada yang tinggal dilokasi objek tersebut seperti bangunan yang berdiri disana
Ada digugat atau tidak .jawab saksi tidak ada digugat.

Kembali ditegaskan oleh Asep Ruhiyat SAg, SH MH saksi mengetahui proses saat Pembacaan eksekusi lahan pt kura itu diwilayah mana. Jawab saksi saat melakukan pembacaan eksekusi itu didepan pt.kura yang berada KM 1 bagan batu. Sedangkan dari lokasi lahan tersebut jaraknya hampir 18 kilo meter.

Usai persidangan awak media wawancara kepada kuasa hukum Asep Ruhiyat SAg, SH MH mengenai perkara yang berlangsung dan sebelumnya Panjang dan rumitnya proses perjuangan hak kepemilikan tanah milik Mauludin Salim (Alm) yang diperjuangkan oleh Sukarno selaku ahli waris dari ayahnya harus berujung ke meja hijau melalui proses Perdata dan Pidana

Dijelaskan Malden Ricardo SH pada saat keterangan 3 Oknum DPRD Rohil memberikan keterangan dipersidangan Rabu 23 Januari 2019 adalah Suyadi ( WAKIL KETUA DPRD Rohil), SYARIFUDDIN (WAKIL KETUA  DPRD Rohil), JAERLI SILALAHI (Anggota DPRD Rohil) ke tiga saksi ini mengatakan bahwa Saksi Suyadi membeli lahan seluas 4 ha dari Syarifuddin dan Saksi Jaerli Silalahi mengatakan membeli lahan seluas 2 ha dari Syarifuddin. Sedangkan Syarifuddin (saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Rohil) yang nota benenya dari tahun 2003 sebagai Sekretaris Kerapatan Tinggi Suku Melayu Hamba Raja Negeri Kubu menerangkan bahwa setelah kelompok H Adlan Adnan  DKK menang perkara dalam putusan perdata 1673 .maka pemenang menghibahkan lahan seluas 150 ha kepada Majelis Kerapatan Tinggi Suku Melayu Hamba Raja Negeri Kubu berdasarkan pernyataan penyerahan nomor 122  tanggal 28 Juli 2009.
 
Berdasarkan Informasi Dirangkum bahwa Ke 3 Oknum DPRD Rohil sudah laporkan ke Polda Riau dengan Nomor STPL /55/II/2013/SPKT/Riau tanggal 23 Februari 2013 sekira pukul 14.00 wib atas Pengaduan Sukarno telah melaporkan Dugaan Pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama yang diduga dilakukan oleh SUYADI DKK .kejadian diketahui pada senin 18 Februari 2013 sekira pukul 09.00 wib yang terletak dikelurahan Balai Jaya Kota dan Desa Pasir Putih Kecamatan Bagan Sinembah - Rohil sebagaimana tertuang dalam rumusan pasal 170 Khupidana.

Dan bukti Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) Nomor B/III/2013/Reskrim tanggal 4 Maret 2003 pada point 2 diberitahukan bahwa laporan/pengaduan saudara dilaporkan dipolda riau telah dilimpahkan ke Polres Rohil.dan telah kami terima dan akan kami lakukan Penyelidikan/Penyidikan lebih lanjut yang ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Taupiq Hidayat Thayeb SH.

Nasib tak memihak akhirnya laporan Sukarno selama 2 tahun lamanya tidak terealisasi. Polda Riau maupun Polres Rohil belum juga menetapkan tersangka. (Darma) 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar