Hukrim

Polda Riau Sedang Pulbaket Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Rohil

Kombes Pol Sunarto

PEKANBARU - (WAWASANRIAU.COM) - 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil bakal terjerat kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Saat ini Polda Riau sedang melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi (Pulbaket).

"Masih tahapan Pulbaket, "kata Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo, dikonfirmasi melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Jumat (08/03/2019).

Sebelumnya, Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah 45 oknum anggota DPRD Rohil yang diduga melakukan pencairan SPPD fiktif. 

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setyawan belum lama ini, “Sudah diperiksa 45 anggota dewan dan para stafnya,” kata dia. 

“Ada beberapa anggota dewan yang telah mengembalikan uang dugaan korupsi tersebut ke bagian Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir,” sebutnya.

Namun, Gidion mengaku, tak mengetahui pasti berapa besaran yang telah dikembalikan mereka. Polda Riua katanya, akan segera mengecek ke Inspektorat Pemkab Rohil untuk mengetahuinya sebagai bahan penyidikan.

Penanganan perkara ini, diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau tahun 2017. Dalam LHP itu dinyatakan, adanya dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota Dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Terkait besaran dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pada dugaan penyimpangan itu, Ia menyatakan belum dapat menyampaikannya.

Dari informasi yang dihimpun, pada Maret 2017 lalu, Setwan Rohil menerima uang persediaan (UP) sebesar Rp 3 miliar. Dari jumlah itu, yang bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp 1.395 miliar. Sedangkan sisanya Rp 1.6 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Lalu, penggunaan uang pajak reses II oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Rohil atas nama Firdaus selaku Pengguna Anggaran sebesar Rp 356.641.430. Namun, dana itu telah disetorkan ke kas daerah.

Kemudian penggunaan uang pajak reses III oleh Sekwan atas nama Syamsuri Ahmad sebesar Rp 239.105.430 dengan modus tidak disetorkan. Selanjutnya, terhadap anggaran dilakukan ganti uang (GU) sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp 1.064.023.000 diperuntukan membayar hutang kepada Lisa atas perintah Syamsuri, dan Rp 1.100.331.483 untuk pembayaran hutang kepada Syarifudin. Penggunaan uang tersebut belum ada pertanggungjawabannya. (zmi)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar