Nasional

PNS Pelaku Tindak Pidana Jabatan yang Sudah Inkrah Harus Dipecat

Terdapat dalam surat edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/50/M.SM.00.00/2019 tertanggal 28 Februari 2019. Pemberhentian sebagaimana dimaksud terhitung mulai tanggal ditetapkannya PTDH sebagai PNS.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin kembali menyampaikan sikap tegas pemerintah terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan agar segera diberhentikan.
 
Sikap tegas itu disampaikan Menteri PANRB Syafruddin melalui Surat Edaran (SE) Nomor B/50/M.SM.00.00/2019 tertanggal 28 Februari 2019, yang ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Panglima TNI; 3. Kapolri; 4. Jaksa Agung; 5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerianl 6. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 8. Para Gubernur; dan 9. Para Bupati/Wali Kota.
 
Dalam SE tersebut, Menteri PANRB menegaskan, sebagai pelaksanaan Diktum Keempat Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri PANRB, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal 13 September 2018, PNS yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS.
 
“Pemberhentian sebagaimana dimaksud terhitung mulai tanggal ditetapkannya PTDH sebagai PNS,” bunyi poin nomor 2b. SE tersebut seperti dilansir situs Setkab, Rabu (6/3).
 
Dalam hal PNS yang seharusnya diberhentikan sebagaimana dimaksud namun yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi hukuman disiplin, menurut Menteri PANRB, keputusan penjatuhan hukuman disiplin harus dicabut dan segera ditetapkan keputusan PTDH sebagai PNS.
 
Terhadap PNS yang seharusnya diberhentikan sebagaimana dimaksud, dan telah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap setelah SKB tanggal 13 September 2018 itu, menurut Menteri PANRB, pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Dalam SE itu Menteri PANRB Syafruddin menegaskan, terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) yang tidak melaksanakan penjatuhan PTDH, dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan sesuai Pasal 81 ayat (2) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
 
“Pelaksanaan Surat Edaran ini dilaksanakan paling lambat 30 April 2019, dan hasilnya dilaporkan kepada Kepala BKN dengan tembusan kepada Mendagri dan Menteri PANRB,” bunyi poin nomor 6 Surat Edaran tersebut.
 
Tembusan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/50/M.SM.00.00/2019 tertanggal 28 Februari 2019 itu disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Mendagri, Kepala BKN, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
PNS Tipikor
Sebelumnya, pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak segera memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sudah berkekuatan hukum tetap (BHT).
 
Pemberian sanksi itu merupakan bagian dari kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan antara Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB, Kemendagri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Mahkamah Agung, dan Komsi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Selasa (29/1) lalu.
 
Kepala Biro Humas BKN Mohamad Ridwan mengemukakan, berdasarkan data BKN terhadap PNS terlibat Tipikor BHT per tanggal 29 Januari 2019 tercatat dari total 2.357 PNS Tipikor BHT 20,28% sudah dijatuhi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau sebanyak 478 PNS, dengan rincian 49 PNS Kementerian/Lembaga (K/L) dan 429 PNS daerah.
 
“Untuk mempercepatan proses PTDH terhadap PNS Tipikor oleh PPK instansi masing-masing, dalam waktu dekat akan diterbitkan edaran bersama tentang pemberian batas waktu tambahan bagi PPK untuk menerbitkan SK PTDH dan sanksi tegas bagi PPK yang tidak memberhentikan PNS Tipikor BHT,” jelas Moh Ridwan, dalam siaran persnya Kamis (31/1) lalu.
 
BKN sendiri mengapresiasi PPK yang telah memberhentikan 873 PNS Tipikor BHT di luar data ke-2.357 PNS tersebut, dengan rincian 75 PNS K/L dan 598 PNS daerah.
 
Sesuai Pasal 87 ayat (4b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang  Aparatur Sipil Negara (ASN) ditegaskan, bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum, termasuk tindakan pidana korupsi. 

 


Sumber : hukumonline.com


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar