Hukrim

Awi Tongseng Dituntut Tiga Tahun Penjara dan Denda 773 Juta

UJUNGTANJUNG - (WAWASANRIAU.COM) - Meski sempat di tunda sebanyak dua kali, akhirnya sidang tuntutan Rijaldi alias Awi Tongseng dalam Perkara Pengelapan Dana Yayasan Perguruan Wahidin Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) digelar, Rabu (06/3) di ruang Chandra Pengadilan Negeri Rohil. 

Sidang yang digelar sekitar pukul 18:00 wib ini dipimpin Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya SH MH dan didampingi Dua Hakim Anggota Lukman Nul Hakim SH MH dan Boy Paulus Sembiring SH. Sementara itu Awi Tongseng didampingi tiga orang penasehat hukum nya, Kalna Surya Siregar SH, Alben Tajudin SH. 

Sidang tuntutan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negri (Kejari) Rohil Sulestari SH dan Reza Fadilah SH. Tuntutan tersebut tercatat sebanyak 58 halaman yang berisi keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa Awi Tongseng serta bukti bukti yang menguatkan terdakwa melakukan tindak pidana.

Dari sebanyak 58 halaman itu, Sulestari dan Reza secara bergantian membacakan poin poin penting yang tercatat dalam tuntutannya. Dalam hal ini, JPU menuntut Awi Tongseng dengan pidana penjara selama tiga tahun dan membayar denda kerugian yayasan sebanyak 773 juta lebih. 

Sementara itu Kalna Surya Siregar dalam kesempatan itu meminta agar majelis hakim memberikan waktu dua pekan kedepan untuk mengajukan nota pembelaan secara tertulis terhadap tuntutan JPU tersebut. 

Menanggapi hal itu, ketua majelis hakim Muhammad Hanafi meminta agar pihak penasehat hukum Awi Tongseng segera menyiapkan nota pembelaannya seminggu kedepan. "Jadi sidang kita lanjutkan Kamis pekan depan tanggal 14 Maret," ujar Hanafi sambil mengetuk palunya menutup persidangan itu. (rils/zmi)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar