Melalui Zona Integritas PN Rohil Deklarasi Wilayah Bebas Korupsi
UJUNGTANJUNG - (WAWASANRIAU.COM) - Upaya Pembangunan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pengadilan Negeri Rohil menggelar Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, Senin 4 Maret 2019
Ketua PN Rohil Faisal SH MH mengatakan pencanangan zona integritas yang ditandai dengan penandatanganan piagam merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
"Pembangunan zona integritas ini kita harap juga dapat lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pengadilan Negeri Rohil" ujarnya
Dalam acara ini turut hadiri Kapolres Rohil diwakili Kasat Reskrim AKP Faris SIK SH MH, Kajari Rohil diwakili Kepala Seksi Pidana Umum Zulham Pardamaian Pane SH, para hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Pejabat Struktural baik dari Kepaniteraan maupun Kesekretariatan, Tokoh Masyarakat serta rekan media massa.
Saat awak media wawancara Ketua PN Rohil Faisal SH melalui Juru Bicara Sondra Mukti Herlambang SH mengatakan melalui Pembangunan zona integritas ini Pengadilan Negeri Rohil dilakukan secara lebih terbuka dan dipublikasikan secara Iuas. Sehingga semua pihak dapat memantau, mengawal. mengawasi.
"Khususnya di dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi serta peningkatan kualitas pelayanan.
Ditambah Sondra pencanangan pembangunan zona integritas WBK dan WBBM untuk menjalankan keterbukaan informasi publik, serta penyederhanaan proses persidangan dalam memberikan pelayanan cepat , bebas dari praktik penyuapan begitu juga memperbaiki kualitas layanan publik. Ucapnya.(Darma)
Tulis Komentar