Hukrim

Sedang Main Judi Qiu -qiu, Warga Teluk Bano Diciduk Polsek Bangko Pusako

UJUNGTANJUNG, WAWASANRIAU.COM - Nekad main judi, Warga Teluk Bano, Kabupaten Rokan Hilir  (Rohil) dibekuk Tim Reskrim Polsek Bangko Pusako pada17 Februari 2019 yang lalu sekira pukul 20.00 WIB .

Penangkapan terhadap ketujuh tersangka dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Rumah Baron Jalan Karya bersama RT 13 RW 06 Dusun Parit Babak, Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako sedang melakukan judi Kartu Domino Jenis Qiu-qiu .

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kapolsek Bangko Pusako AKP Efi Hermanto saat dikonfirmasi awak media menerangkan, atas informasi tersebut melalui unit Reskrim Polsek Bangko Pusako yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Pusako menuju lokasi tempat permainan Judi ditemukan 7 orang laki - laki yang sedang melakukan perjudian Qiu-qiu dengan menggunakan kartu domino  dan taruhan uang.

Karena tidak menduga digrebek oleh Polisi, mereka tidak dapat berbuat banyak dan terpaksa harus menyerah. Dari tangan ketujuh orang yang bermain judi jenis Qiu -qiu tersebut berhasil diamankan 1 (satu) tumpuk kartu domino, 5 (lima) kotak kartu domino (belum terpakai), Uang Rp. 2.621.000,- (dua juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah).

Ketujuh orang yang diamankan tersebut adalah Yetno, Ujang, Susanto, Siswanto, Mulyadi, Bunyamin, Sukri Nauri

Kapolsek Bangko Pusako AKP EFi Hermanto mengapresiasi dan menghimbau agar masyarakat untuk turut aktif menjaga daerah mereka dari segala macam bentuk perjudian dan hal-hal yang melanggar hukum.

Penulis : Darma

Editor    : Zmi


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar