Hukrim

PN Rohil Ungkap Terdakwa Bawa Sabu 31Kg Bersama Istri dan Anak

UJUNGTANJUNG - WAWASANRIAU.COM - Empat Terdakwa dalam kasus 31.453 Gram Sabu - sabu disidangkan  dalam Agenda Keterangan Saksi Penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Rohil, Senin (25/02/2019) Sekira pukul 14.30 wib.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Faisal SH MH dan didampingi Hakim Anggota Lukman Nul Hakim, SH MH dan Sondra Mukti Herlambang SH serta Panitera Pengganti Reonita Simbolon SH begitu juga Selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Rohil Diwakili Marulitua J Sitanggang SH.

Sebelum sidang dilanjutkan, Penasehat Hukum Irfan Zunijar SH sempat menanyakan legalitas ketiga Saksi dari BNN Pusat kepada majelis hakim. " Ijin Yang mulia ketiga saksi ini kami minta menunjukan surat tugas dan KTAnya".

Sidang belum dilanjutkan karena menunggu JPU Marulitua J Sitanggang SH sempat mencari berkas apakah ketiga saksi dari BNN Pusat ini ada didalam berkas JPU.

Kemudian Majelis Hakim Faisal SH MH menanyakan kepada Ke Tiga Saksi dari BNN Pusat yaitu Bripka Edi Utomo (35) , Bripka Sri Wijayanti SH dan Bripka David Ricaldo Hutasoid bagaimana kronologi penangkapan terdakwa tersebut. Jawab Ketiga saksi ini secara bergantian menerangankan pada saat melakukan penangkapan bersama tim sebanyak 13 orang pada tanggal 4 agustus 2018 pukul 00.15 wib lalu kami introgasi terdakwa barang tersebut didapat dari mana.terdakwa JM mengatakan menerima barang dari ade orang aceh yang sudah menetap dimalaysia .kiriman paket tersebut diantar melalui speed boad menuju pelabuhan tikus yang berada di panipahan - Rokan Hilir Propinsi Riau.

Dipersidangan saat JPU Marulitua J Sitanggang SH menanyakan kepada Saksi Edi Anggota BNN Pusat Saat melakukan penangkapan itu dimana . Saksi Edi menjawab awalnya kami ikuti dari Panipahan  sampai Bagan Batu KM 16 Terdakwa JM berhentikan mobil nya untuk membeli rokok baru dilakukan penangkapan. Saat diintrogasi pengakuan terdakwa baru kali ini melakukan  transaksi sabu - sabu.ujar saksi .

Giliran Penasehat Hukum Irfan Zunijar SH saat menanyakan kepada Ke tiga Saksi BNN Pusat secara bersamaan. Saat saksi melakukan penangkapan apakah dilakukan melalui penyadapan atau informasi dari intelijen negara. langsung dibantah oleh saksi BNN Pusat David Ricardo Hutasoid mengatakan maaf pak Penasehat Hukum pertanyaan bapak tidak dalam ranah keterangan saksi persidangan. Kemudian penasehat hukum melanjutkan pertanyaan kembali apakah ada dilakukan introgasi kepada keempat terdakwa .jawab saksi ada. kita lakukan introgasi.

Setelah itu majelis hakim menanyakan kepada keempat terdakwa atas keterangan ke tiga saksi BNN Pusat apakah ada bantahan dari Terdakwa. Jawab terdakwa JM pada saat ditangkap ada 5 orang pak hakim. lalu Ketua Majelis Hakim  Faisal SH MH menanyakan kepada Ketiga saksi BNN Pusat apakah benar pertanyaan dari Terdakwa JM .jawab ketiga saksi benar pak hakim.

Ditambah dengan pertanyaan Terdakwa DP mengatakan saat ditangkap dalam mobil kami berjumlah 8 orang. lalu Majelis Hakim  Faisal SH MH bertanya kepada Ketiga saksi BNN Pusat gimana tanggapan tentang pertanyaan terdakwa DP . Lalu saksi david mengatakan didalam mobil ada istri terdakwa  dan anak kecil JM dan istri R pak hakim.

Setelah selesai sidang keterangan saksi dari BNN Pusat , lalu dilanjutkan Saksi Mahkota antara saksi sesama terdakwa. Pada Keterangan Terdakwa JM awalnya tidak tau apa isi didalam koper. Lalu melanjutkan perjalanan dari panipahan menuju ke palembang. Sesampai dirumah makan yang berlokasi Bagan Batu KM 16 habis rokok terdakwa JM kemudian saat memparkirkan mobilnya terdengar suara tembakan.lalu Terdakwa JM sempat bertanya kepada seseorang yang melakukan penembakan diatas "ada apa pak". Siapa supirnya ini.jawab JM saya pak.kemudian JM langsung dipegang kemudian bertanya apa isi didalam mobil.saya tidak tau pak. Setelah dilakukan pemeriksaan ini koper isinya apa. Jawab JM tidak tau apa isinya karena koper ini dalam keadaan digembok.jawab Terdakwa JM.

Saat Hakim Sondra SH menanyakan kepada Terdakwa JM saat menjemput barang tersebut itu dari siapa. Lalu jawab Terdakwa JM dari Edi Orang Aceh yang sudah lama tinggal dimalaysia melalui Via Telpon. Dalam percakapan itu disuruh ambil barang yang dibawa Azis yang sedang menunggu dipelabuhan tikus dengan memakai speed boad yang sebelumnya dari malaysia ke panipahan . Saat diberikan koper dengan posisi bergembok dan sebuah ransel setelah sholat subuh waktu itu JM Langsung Mengambil sendirian.

Pertanyaan kembali lagi disampaikan Sondra Mukti SH selaku hakim anggota Saat ditemui aziz apa katanya. Terdakwa JM menjawab ini ada titipan untuk abang disuruh bawa kepalembang dan juga uang 300 ringgit.ujar Terdakwa JM.

Lebih mengejutkan lagi saat ketua majelis hakim faisal SH MH menanyakan kepada keempat terdakwa apakah keterangan BAP ini terdakwa cabut.langsung keempat terdakwa diam tampa ada yang menjawab.

Sempat juga JPU Maruliatia J Sitanggang SH mengatakan kepada ke empat terdakwa.jika keterangan terdakwa berbohong maka tau sangsinya kan.ujar Maruli.(Darma) 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar