Hukrim

Dugaan Pencabulan, Polisi Akhirnya Tahan Kades Pedekik, Bengkalis

Ilustrasi

Bengkalis (wawasanriau)-- Kepolisian Resort Bengkalis dikabarkan menahan J alias Kijan alias Ijan (53) Kepala Desa (Kades) Pedekik Kecamatan Bengkalis atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Diketahui, J alias Kijan dilaporkan oleh seorang ibu berinisial MAH (56), Rabu (6/2/2019). Ia tidak terima anaknya yang masih berumur 15 tahun dan masih duduk di bangku setingkat SMP yang menjadi korban pencabulan.

Kabar penahanan terhadap orang nomor satu di Desa Pedekik itu dibenarkan Penasehat Hukumnya Farizal, SH seperti dilansir dari cakaplah.com, Senin (11/2/2019).

"Ya benar bang, tadi pas mau maghrib klien kami resmi dilakukan penahanan," ungkapnya.

Menurut Farizal, kliennya sangat kooperatif menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pagi tadi. Namun usai diperiksa pagi, petang status kliennya ditingkatkan jadi tersangka.

"Pagi tadi dia diperiksa masih sebagai saksi. Pas petang sekitar pukul 3 (15.00) diperiksa lagi sebagai tersangka dan pas mau magrib dilakukan penahanan," terangnya.

Diutarakan Advokat muda ini, bila dilihat dari alur cerita dan fakta-fakta yang dipaparkan pelaku, Farizal optimis kliennya tidak bersalah. "Nanti kita buktikan di persidangan," singkatnya.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan belum berhasil dikonfirmasi terkait kabar penahanan tersebut.

Terpisah, Paur Humas Iptu Kusnandar Subekti mengaku belum mengetahui informasi penahanan Kades Pedekik. "Besok saya kabarnya mas. sampai sekarang saya belum dapat baketnya," singkat mantan Kapolsek Siak Kecil ini.

Sumber : cakaplah.com


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar