Hukrim

Polres Rohil Musnahkan Narkoba Jenis Sabu Seberat 14.516,49 Gram

UJUNGTANJUNG, WAWASANRIAU.COM - Polres Rokan Hilir melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 14.474,68 gram dan 876 gram di selasar belakang Mapolres Rohil, Senin (11/02/ 2019) sekira pukul 10.00 wib .

Pemusnahan ini langsung dipimpin oleh Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH ,Waka Polres Rohil Dr Wawan  Setiawan, Tim Labfor cab medan kompol Debora M Hutagaol S,si .Apt dan undangan lainnya dihadiri  Wakil Bupati Rohil Drs Jamiluddin, Kasi pidum Zulham Pardamaean Pane SH serta Kabag. Kasat serta kapolsek lainnya. 

Dalam sambutan ini Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH  menjelaskan pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari adanya dugaan yang tidak diinginkan. Makanya hari ini dilakukan pemusnahan. Awalnya barang bukti tersebut dengan berat kotor seberat 15.516,49 gram setelah ditimbang ke penggadaian dumai berat bersih menjadi 14.474,68 gram dan berat bersih 876 gram. 
.
Dan ditambah Sambutan wakil bupati rohil juga menjelaskan aspresiasi kepada polres rokan hilir dalam pengungkapan sabu - sabu seberat 15.516,49 gram kg ini.

Sabu - sabu yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang diamankan Polsek Panipahan IPTU Zulmar yang berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani SH .Jumat 18 Januari 2019 sekira pukul 17.30 Wib lalu.

Terhadap tiga orang pelaku ini merupakan kurir narkoba diantaranya AS (32) JM (23) dan RH (34) dan ketiganya merupakan warga pasir limau kapas.

Dalam penangkapan itu, petugas turut menyita barang bukti 1 unit mobil Avanza warna merah BM 1637 VP , 6 bungkus plastik  bening dan 9 bungkus palstik warna kuning merek Guanyinwang diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 15,516,49 gram dan  1 buah Hp merek Alcatel, 1 buah Hp Samsung dan 1buah Hp Vivo serta uang senilai lima puluh ribu rupiah.

Barang haram tersebut dimusnahkan secara bertahap dengan cara dilarutkan dengan air, kemudian dimasak dengan cara direbus pakai dandang.

Larutan sabu itu kemudian ditampung dengan sebuah ember untuk kemudian dibuang ke saluran pembuangan ( septitank) dan Sebagian barang bukti  disisihkan seberat 124.24 gram untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan.(Darma) 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar