Dugaan Kasus Penipuan Surat Tanah, Penghulu Air Hitam Pujud Jalani Sidang
UJUNG TANJUNG, WAWASAN RIAU COM - Mantan Penghulu Air Hitam Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir Terdakwa Antan, kembali disidangkan dalam kasus tindak pidana penipuan dan pengelapan atas penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) An, Sri Wirda, S.pd, sehingga korban dirugikan sebesar Rp. 56 juta, Senin (28/1/2019) sekira pukul 14.35 wib.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Faisal SH MH di ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Riadi SH.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Riadi SH menghadirkan saksi Mugiono selaku suami korban menjelaskan memang benar istrinya membeli tanah seluas empat hektare dari terdakwa Antan melalui agen tanah saiful Bahwasanya tanah tersebut diperuntukan untuk perkebunan.
" Pembayaran lahan tersebut dengan cara dicicil. ada juga melalui pembayaran Tunai dan ada juga melalui transfer rekening pak Hakim " ujar saksi
Ditambahkan lagi awalnya dibayar melalui tunai sebesar 10 juta rupiah terus melalui transfer rekening sebesar 13 juta rupiah.selanjutnya diberikan lagi melalui pembayaran tunai sebesar 27 jt kemudian gak ingat lagi pak hakim. Total lebih kurang hampir 56 juta rupiah " terangnya
Mugiono menceritakan Sekira bulan Juli 2017 sejak tanah itu kami beli kami tidak bisa dikuasai pak. terlihat diatas lahan tersebut telah berdiri rumah yang diklaim oleh Ranto Siregar bahwa itu miliknya. terangnya.
Dalam persidangan, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Riadi SH menanyakan surat SKGR sebagai legalitas surat tanah yang diterbitkan terdakwa sebanyak lima lembar yang dibuat pada tahun 2016. sedangkan transaksi pembelian tanah pada tahun 2017 .padahal saat tahun itu terdakwa belum menjabat sebagai pejabat Penghulu Air Hitam.
"Sehingga perbuatan terdakwa ini yang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Pidana Penipuan
Kemudian Ketua majelis hakim akhirnya menutup sidang dan meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi lain dalam sidang yang akan di lanjutkan satu minggu dalam hari yang sama.(Darma)
Tulis Komentar