Hukrim

Sidang Lanjutan Istri Bunuh Suami di Rohil JPU Hadirkan Dua Saksi

Sidang Lanjutan Istri Bunuh Suami di Rohil JPU Hadirkan Dua Saksi

UJUNGTANJUNG, WAWASANRIAU.COM - Pengadilan Negeri Rokan Hilir menggelar sidang ketiga pembunuhan suami oleh istrinya sendiri, dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menghadirkan dua orang saksi dipersidangan, Senin (21/1/ 2019) sekira pukul 17.30 wib. 

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Faisal SH MH dan didampingin dua anggota hakim Sondra Mukti H SH dan Boy Jefri P Sembiring SH serta Panitera Pengganti  Richa Reonita Simbolon SH. 

Selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rokan Hilir diwakili oleh Marulitua J Sitanggang SH.

Pada keterangan dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Harapan Silalahi dan Rahma Br Lubis kedua saksi hanya mengetahui kondisi korban sudah meninggal. 

Dipersidangan Saksi Harapan Silalahi  menjelaskan bahwa Terdakwa M Br Nababan pada jam lima subuh memanggil - manggil didepan rumah saksi sambil menangis mengatakan Mangandar Tua Sialoho ditabrak motor. Kemudian saksi Harapan Silalahi bertanya kepada Terdakwa M Br Nababan  kalau ditabrak motor kenapa mayatnya sudah diteras. Terdakwa M Br Nababan sudah aku seret kearah teras. Ujarnya

Lanjut tanya saksi Harapan Silalahi kepada M Br Nababan kalau kamu seret korban kenapa tidak ada darah berceceran. Kemudian Terdakwa M Boru Nababan tidak lagi berkata. 

Sedangkan untuk keterangan saksi Rahma Br Lubis Jarak rumah saksi dengan rumah korban lebih kurang 40 meter. Tiba - tiba Terdakwa M Br Nababan  lebih kurang pukul lima subuh memanggil 
Pak regar - pak regar mahandar sudah mati ditabrak motor  sambil menangis nangis. Mendengar seperti itu saksi langsung bergegas menuju rumah korban untuk melihat kondisi korban. Ternyata korban yang berlumuran darah sudah tidak bernyawa lagi diteras rumah

Saat Hakim Sondra Mukti H SH menanyakan kepada saksi Harapan Silalahi pada waktu saksi melihat mayat korban itu  posisi mayat dimana dan jarak tempuh dari jalan kerumah korban berapa meter dan ada tidak bukti kecelakaan dijalan serta korban pada saat itu pakai baju apa.

 Jawab saksi Harapan Silalahi saat itu saya melihat korban berada diteras rumahnya. Waktu saksi lihat luka korban dibagian kepala berlumuran darah dan dikepala agak lembek dan  jarak antara jalan lintas dengan rumah korban hampir 40 meter dan disaat melihat lokasi tempat kejadian saksi tidak melihat darah apapun. Yang ada darah di teras dekat tubuh korban. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marulitua J Sitanggang SH menanyakan kepada saksi Rahma Br Lubis pada saat sebelum kejadian ada tidak mendengar suara - suara  ribut dirumah korban. Jawab saksi Rahma Br Lubis ada mendengar suara keributan dirumah korban. Tapi tidak melihat langsung hanya mendengar saja dari rumah. Ujar saksi rahma. (Darma) 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar