Lancang Kuning

UKW memisahkan kita dari Wartawan Abal-Abal

WAWASANRIAU.COM - TIDAK ada yang istimewa dari buah pikir Tuan Wilson Lalengke yang menggugat perihal kompetensi wartawan Indonesia. Pendapat Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang juga Ketua Sekretariat Bersama Pers Indonesia tersebut lazim kita dengar di sebagian kalangan wartawan abal-abal. Mereka menolak Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan PWI, AJI, IJTI, dan lembaga-lembaga berwenang lainnya. Pendapat dia masih jamak. Bukan karena tidakmauan, melainkan ketidakmampuan. 

Sekali lagi, tidak ada yang istimewa. Kecuali satu, secara eksplisit dia menuduh pelaksanaan UKW adalah pemerasan terhadap wartawan. Ini perlu penjelasan.

Baik, pada tulisan ini saya akan mengupas satu demi satu kegalauan Tuan Lalengke. Galau karena regulasi pers Indonesia tidak mengakomodir keterbatasan sebagian kalangan yang juga hendak mendapat label pers profesional.

Pertama, dudukkan dulu pengertian Pers. Harus kita samakan dulu pengertian pers, agar pembahasan sampai kepada kompetensi wartawan berada dalam alam yang sama. Pers adalah lembaga atau badan usaha yang melakukan memproduksi informasi melalui kerja-kerja jurnalistik melalui saluran media massa untuk disiarkan kepada masyarakat. Semua yang melakukan kerja-kerja jurnalistik secara tersebut tersebut disebut wartawan. Ini adalah definsi baku kita sebagaimana yang termaktub pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Bab 1 Pasal 1. Di dalam pasal tersebut ditegaskan, dalam rangka menjunjung profesionalisme maka setiap mereka yang melakukan kerja-kerja jurnalistik tersebut mesti taat terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Dari pengertian pers di atas, kita bisa menegaskan bahwa pers adalah lembaga formal yang pembentukannya mengikut UU dan aturan hukum terkait. Ini untuk membedakan perusahaan pers dengan perusahaan stensilan, membedakan pula dengan kelompok propaganda yang bekerja berdasarkan kepentingan ataupun partisan. Web blogspot, akun media sosial dan juga tabloid yang terbit musiman bukanlah kelompok pers.

Wartawan pun begitu pula. Wartawan adalah mereka yang melakukan kerja-kerja jurnalistik, yakni mencari segala informasi, memperoleh, menyimpan mengolah, menyampaikannya kepada masyarakat. Wartawan adalah anggota keredaksian di sebuah perusahaan pers yang selalu ditandai dengan kartu pers. Wartawan meliputi semua posisi redaksi, mulai dari pemimpin umum sampai ke reporter. Artinya apa, bahwa yang bukan bagian dari keredaksian bukanlah wartawan. Meskipun ia kerap menulis di media massa. Meskipun dia sering menyampaikan informasi penting yang menjadi berita di media tersebut. Kerja seorang wartawan adalah bagian dari kolektivitas kerja-kerja redaksi, di mana dalam pertanggungjawaban hukum saat ada sengketa pers pihak yang pertama sekali bertanggung jawab adalah pemimpin redaksi, bukan wartawan yang menulis beritanya. Oleh sebab itu istilah jurnalisme warga, atau warga biasa yang melaporkan informasi ke media massa bukanlah ranah pers.

Dua hal di atas perlu kita dudukkan Tuan Lalengke, agar di awal diskusi ini kita bisa mengatur argumentasi yang kontekstual.

Kemudian, untuk mengatur tata laksana aturan pers Indonesia dibentuk sebuah lembaga nasional yang bernama Dewan Pers. Dewan Pers adalah representasi masyarakat Pers Indonesia yang diisi oleh tokoh-tokoh pers yang mewakili wartawan dan pengusaha perusahaan pers. Setiap unsur diisi oleh tiga orang, ditambah tiga orang lagi dari unsur masyarakat. Sehingga terbentuklah susunan anggota Dewan Pers yang mewakili tiga unsur, wartawan (dipilih oleh organisasi wartawan), pimpinan perusahaan pers (dipilih oleh organisasi perusahaan pers) dan tokoh masyarakat yang memiliki keahlian di bidan pers dan komunikasi. Tugas utama mereka adalah mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Keberadaan Dewan Pers ini diatur oleh Pasal 15 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pembentukan Dewan Pers pertama kali dilakukan pada tahun 1966 melalui UU Nomor 11 Tentang Ketentuan Pokok Pers sebagai pemberi masukan kepada pemerintah dan memiliki hubungan secara struktural dengan Departemen Penerangan. Namun sekarang Dewan Pers sudah punya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, dan merupakan lembaga independen yang tidak bisa diintervensi pemerintah. 

Nah, karena Dewan Pers yang memiliki otoritas mengatur kehidupan pers nasional maka segala masukan tentang pers memang harus dialamatkan kepada mereka. Saya mengikuti beberapa protes Tuan kepada Dewan Pers sehubungan persoalan keindependensian, keadministrasian, cara kerja anggota Dewan Pers, hingga masalah keuangan. Bagi saya itu sah-sah saja, karena sebagai negara demokrasi kita boleh saja berbeda pendapat dan mempersoalkannya secara hukum. Saya tidak ikut membahas hal-hal tersebut yang disebabkan keterbatasan kapasitas saya. Saya hanya membatasi masalah kompetensi wartawan saja, yang notabene turunan dari kebijakan Dewan Pers dalam mengatur kehidupan pers nasional.

Jika pendapat saya sama dengan pendapat Tuan bahwa wartawan adalah sebuah profesi, maka kita pastinya sepakat tentang profesionalisme wartawan. Profesionalisme sikap yang tepat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar dan juga komitmen dari setiap wartawan sebagai sebuah profesi yang bertanggung jawab terhadap minimal tiga hal, yakni bertanggung jawab kepada publik, kepada regulasi dan aturan hukum yang berlaku, dan akhirnya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Berbicara profesionalisme maka kita akan berbicara tentang kompetensi. Kompetensi adalah pembeda sebuah profesi dengan pekerjaan yang lain. Untuk melihat kompetensi atau tidaknya seorang wartawan maka kita harus melihat kemampuan teknik dan etik setiap mereka. Kemampuan teknik adalah kecakapan mewawancarai narasumber, menulis berita mengatur keredaksian, dan seterusnya. Sedangkan kemampuan etik adalah sejauhmana kita tahu dan menjalankan kode etik jurnalistik dalam aktivitas sehari-hari.

Ketika kompetensi adalah keniscayaan dari profesionalisme, maka setiap wartawan haruslah memiliki kompetensi. Masalahnya selanjutnya, bagaimana mengukur kompetensi seorang wartawan. Lazimnya profesi lain, maka ada alat ukur yang dipakai, yakni uji kompetensi wartawan atau uji kompetensi jurnalis. Oleh Dewan Pers disebutkan, lembaga yang dapat melaksanakan uji kompetensi wartawan adalah organisasi wartawan/perusahaan pers, lembaga pendidikan kewartawanan, dan perguruan tinggi yang memiliki program studi komunikasi/jurnalistik. Seluruh lembaga diatas harus yang sudah tercatat di Dewan Pers karena haruslah memenuhi kriteria Dewan Pers.

Jadi, ketika Tuan Lalengke menyebut "PWI, AJI, dan IJTI sebagai organisasi yang getol mencari uang melalui program UKW" maka saya menyebutnya Tuan tidak terlalu tahu tentang kegiatan kompetensi itu sendiri. Ada sejumlah perguruan tinggi yang aktif melakukan UKW dan juga lembaga pendidikan kewartawanan lainnya.

Kemudian dilanjutkan dengan pernyataan bahwa pelaksanaan UKW adalah wahana pemerasan secara halus karena kewajiban ikut UKW dari Dewan Pers. Saya belum paham bagaimana kesimpulan pemerasan itu bisa muncul. Apakah memang ada peserta UKW yang merasa diperas, ataukah memang pemerasan itu memang benar-benar terjadi --meskipun secara halus.

Karena saya adalah anggota PWI, maka saya hanya menjawab tentang keadaan PWI saja sepanjang pengetahuan dan pengalaman saya, dan tidak berkomentar untuk lembaga lain.

Jadi begini Tuan Lalengke. Di PWI, tanggung jawab pelaksanaan UKW hanya diperuntukkan bagi anggota PWI saja. Jika ada peserta UKW di luar anggota PWI itu adalah kebijakan tentatif organisasi yang bertujuan mengakomodir teman-teman wartawan dan dalam rangka kepentingan profesionalisme pers nasional. Di PWI tidak ada pemaksaan apalagi pemerasan. Bagi anggota PWI yang belum sanggup mengikuti UKW karena "jam terbangnya" masih rendah selalu dilakukan pembinaan dan penguatan mental. Juga bagi yang belum punya dana cukup untuk membayar biaya UKW.

Saya pernah menjadi Sekretaris PWI Provinsi Riau yang sampai sekarang Riau sudah melaksanakan 11 kali UKW. Penyelenggaraan UKW yang berbiaya murah, jika perlu digratiskan, adalah tanggung jawab pengurus. Kami mencari dana bantuan dari pemerintah daerah, dan sponsorship lainnnya. Jika dana tersebut cukup untuk menggratiskan peserta maka kami gratiskan. Jika kurang, maka pengurus memberi subsidi biaya pelaksanaan, yang sisanya dibayar oleh setiap peserta. Karena itu biaya pelaksanaan UKW menjadi beragam. Kami pernah mengenakan biaya Rp300.000 perorang, pernah pula Rp2.000.000 perorang. Tergantung kemampuan finansial organisasi. PWI Pusat juga beberapa memberikan subsidi kepada PWI Provinsi, karena program UKW disinkronkan dengan kegiatan sponsorship mereka.

Saya juga seorang penguji UKW PWI. Sepanjang pengalaman saya belum pernah ada kalimat dipaksa dan diperas saat saya melakukan berinteraksi dengan para anggota PWI di sejumlah daerah. Sebaliknya mereka senang, karena pengurusnya aktif mencari pendanaan, sehingga pembiayaan UKW pun tersebut terbilang murah. Syukur-syukur gratis. Termasuk kepada mereka yang tidak lulus (baca: belum kompeten). Kekecewaan mereka atas hasil yang diperoleh tidak disangkutpautkan dengan pembiayaan yang mereka bayar. Semata-mata tentang kualifikasi, atau kebelum-beruntungan mereka. Saya juga yakin bahwa di lembaga penguji lainnya tidak ada pemerasan bagi wartawan -- meskipun saya tahu beberapa di antaranya lebih tinggi biayanya dari yang dikeluarkan PWI.

Jadi darimana dasar PWI, AJI, IJTI melakukan pemerasan? Tak pula karena aturan Dewan Pers memberlakukan sertifikasi wartawan  kompeten, maka untuk ikut UKW adalah sebuah pemerasan. Itu hanyalah asumsi yang dilandaskan kebencian terhadap UKW.

Dalam tulisan rilis dan berita dari Tuan Lalengke yang beberapa saya baca, Tuan selalu menyertakan "gelar" sebagai alumni Lemhannas RI. Pelabelan sebenarnya tidak salah dan sah-sah saja. Namun karena konteks dan cara berpikir Tuan yang tendensius, saya ingin meluruskan bahwa dalam kelas Lemhannas kita selalu diajak berpikir meluas, terbuka dan utuh. Istilah yang sering kita pakai adalah berpikir secara holistik, komprehensif dan intgral. Dalam mengupas masalah kita mengacu kepada Astagatra, gabungan dari aspek Trigatra (aspek alamiah) dan Pancagatra (Ipoleksosbudhankam). 

Nah, dalam penjabaran Tuan tentang masalah pers Indonesia, khususnya tentang kompetensi wartawan saya tidak melihat hal tersebut. Mungkin press realese bukan media yang tepat untuk menjabarkan sebuah karya tulis yang bisa menyentuh itu semua, bisa jadi. Tetapi paling tidak dari cara berpikir yang disampaikan saya, sekali lagi, belum melihat Tuan berpikir holistik, komprehensif dan integral. Karenanya, saya ingin juga membantah pelabelan tersebut merupakan bagian dari cara peserta/alumni Lemhannas dalam melihat pers Indonesia. Saya sendiri adalah alumni Lemhannas reguler PPRA 51 Tahun 2014. Selama kelas yang pernah saya ikuti, pers Indonesia dipandang dan dibahas sebagai komponen penting nasional dalam rangka menjaga jiwa dan raga NKRI. Ada peran penting dan tanggung jawab besar yang diemban setiap kita yang berprofesi wartawan.

Inti dari tulisan ini ada tiga: 1) UKW adalah sebuah keniscayaan dari bagian dari pers profesional; 2) Karena UKW menguji hal keseharian seorang wartawan, maka bisa dipastikan jika seorang yang tidak bekerja sebagai wartawan dalam kesehariannya maka dia sulit untuk lulus UKW; 3) Jangan tendensius jika belum paham benar.

Terakhir, saya berharap kita bisa bersepakat bahwa kompetensi adalah cara jitu memisahkan pers profesionalisme dari yang abal-abal.

Oya satu lagi, Apakah PEWARTA WARGA sama dengan netizen yg memberitakan? Jika benar maka ia bukan wartawan. Dan pastinya bukan pers!

Demikian. Salam hangat dari Bumi Lancang Kuning.

 

Eka Putra ST MSc,
Seorang wartawan d Riau

 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar