Lancang Kuning

DLH Rohil Expose Kajian Ganti Rugi Lingkungan Dampak Limbah PT. SRM

Dinas LH Rohil bersama tim ahli lingkungan lakukan presentase dan espose kajian ganti rugi lingkungan dampak limbah PKS PT.SRM

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Expose kajian sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada pabrik kelapa sawit (PKS) PT. Sawit Riau Makmur (SRM) sebesar Rp. 211.388.000 atas aktifitas perusahaan yang telah menyebabkan pencemaran air sungai Rokan diwilayah kepenghuluan Teluk Mega dan Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih, Rohil, Riau.

Kegiatan espose kajian ganti rugi lingkungan hidup dampak kegiatan pabrik kelapa sawit PT.SRM dipimpin langsung Kepala Dinas Lingkungan HIdup, Suwandi, S.Sos yang dilaksanakan di aula Hotel Lion Jalan Aman Bagansiapiapi, Kamis (27/12/2018).

Turut dihadiri oleh pihak perusahaan, Camat Tanah Putih, Kabid Kesling Dinas Kesehatan, Kabid Dinas Perikanan, para tenagan ahli peneliti dari Universitas Muhammadiyah Riau, Lurah Sedinginan, Penghulu Teluk Mega, Organisasi HNI, tokoh pemuda sedinginan, dan nelayan sedinginan.

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari intruksi Bupati Rohil nomor 544 Tahun 2017 tentang sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada PKS PT.SRM dan kewajiban bagi perusahaan membayar kerugian lingkungan. Untuk menghitung kerugian lingkungan ini kita menggunakan tenaga ahli dari Universitas Muhammadiyah Riau," kata Suwandi.

Lanjutnya, hari ini merupakan presentase dan espose terhadap kajian yang sudah mereka lakukan. Alhamdulillah espose berjalan lancar, ada berkembang beberapa masukan dari masyarakat maupun pemerintah setempat khusus berkaitan dengan kewajiban perusahaan kepada masyarakat setempat," terangnya Suwandi lebih jauh menerangkan bahwa hasil dari kajian ganti rugi lingkungan yang harus dibayarkan pihak PT.SRM kepada negara sebesar Rp.211.388.000.

Pelaksanaan kajian perhitungan kerugian lingkungan hidup ini berpedoman pada peraturan Menteri LH RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang kerugian lingkungan hidup terkait pencemaran/kerusakan lingkungan hidup dan berdasarkan Permen LH Nomor 7/2014 pasal 8 bahwa ganti rugi tersebut masuk dalam pendapatan negara bukan pajak.

"Total nilai kerugian yang wajib dibayarkan perusahaan PKS PT.SRM kepada negara adalah 211.388.000 rupiah dan sesuai dengan Permen LH nomor 7 Tahun 2014 pasal 8, ini merupakan pendapatan negara non pajak dan wajib disetorkan ke negara. Kami memberikan waktu kepada perusahaan dalam waktu satu bulan sudah harus membayarkan ini ke negara melalui KPKN," ungkapnya.

Laporan : Irwansyah


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar