Sosbud

Wilayah Hutan Negara Tidak Untuk Dimiliki, Tetapi Izin Akses Manajemen

PEKANBARU,WAWASANRIAU.COM - Masih kurangnya pemahaman masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota akan pengelolaan Hutan, sebagaiamana yang diamanatkan dalam Undang-undang RI no 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Dalam Undang-undang tersebut diatas, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 50 (3) Setiap orang dilarang : 
a. mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; 
b. merambah kawasan hutan; 
c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan 
radius atau jarak sampai dengan : 
1. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau; 
2. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan 
sungai di daerah rawa; 
3. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai; 
4. 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai; 
5. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang; 
6. 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai. 
d. membakar hutan; 
e. menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di 
dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang ber?wenang; 
f. menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; 

Hal tersebut diatas diperkuat oleh Firdaus Biro Humas Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta pusat saat di jumpai awak media, yang berlokasikan Gedung Magalawana Bakti Jakarta Pusat. Kamis (20/12/2018).

" Tanah di Indonesia memiliki 2 (dua) kepemilikan yakni : ada Tanah yang masuk kawasan Hutan dan diluar kawasan hutan Kawasan observasi, hutan lindung dan produksi. Sementara Kawasan Produksi sendiri yakni : Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) dan Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK)

Tanah ini tanah milik negara yang pengelolaan dilakukan oleh Pemerintah tempatan yang memiliki kawasan hutan tersebut diatas."

" Pengelolaan Hutan Produksi memiliki berbagai macam cara, Hutan Produksi Tetap yang merupakan Hutan Milik Negara tidak bisa di Sertifikatkan oleh Pemerintah yang digunakan untuk perorangan.Walaupun ada Surat yang muncul di Kawasan Hutan Produksi (HPT) dalam bentuk SKGR ( Surat Keterangan Ganti Rugi), maka disana ada kesalahan di situ." Terang.

" Kalau Kawasan hutan mau di Sertifikatkan maka ada mekanisme yang di ikuti oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, apabila digunakan sebagai Pemukiman masyarakat. Sementara untuk pelepasan hutan di Propinsi Riau, terakhir dilakukan pada tahun 2014 lalu." kembali jelas Firdaus pada awak media.

" Jika ada surat yang muncul pada kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT), maka itu jelas salah dan itu sudah diatur dalam Undang-undang RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Karena masyarakat hanya diberikan hak akses pengelolaan dengan izin yang diberikan selama 35 tahun dengan pelaksanaan evaluasi setiap 5 tahun sekali, bukan hak untuk memiliki dengan sertifikat atau surat tanah yang dimiliki.Silahkan saja lihat pada Undang-undang RI no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan."tutup Firdaus Biro Humas Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (rils/Abidah)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar