Hukrim

PN Rohil Gelar Sidang Dugaan Pencabulan, PH Ajukan Duplik atas Replik JPU

UJUNGTANJUNG,WAWASANRIAU.COM - Pengadilan Negeri Rokan Hilir kembali menggelar Sidang Dalam Agenda Duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa SU (35).

Sidang dipimpin M Hanafi Insya SH MH dan didampingin 2  Hakim Anggota dan Selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rokan Hilir (Rohil) Rahmad Hidayat SH.

Demi mencari keadilan terhadap diri Terdakwa SU yang selalu didampingin Penasehat Hukumnya Jaharzen SH MH, Fithrizal SH MH disetiap persidangan. 

Pantauan Diluar Persidangan Saat Awak Media menanyakan kepada Penasehat Hukum Terdakwa Dalam Sidang yang digelar Kamis 20 Desember 2018 pukul 16.00 Wib dalam agenda duplik. Kenapa sampai adanya duplik dalam perkara pidana pencabulan ini.

Jawab Jaharzen SH MH biasanya JPU jarang ada menanggapi Nota Pembelaan ( Pledoi ) dari Penasehat Hukum Terdakwa dan selalu tetap dengan Tuntutannya tapi kenyataannya JPU dalam hal ini mengajukan replik. Makanya kita ajukan duplik pada sidang hari ini. 

Dalam Duplik setebal 15 halaman yang dibacakan secara bergantian itu, intinya menyatakan Penasehat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan sudut pandang replik Selasa 17 Desember 2018 JPU pada Poin 1 Bahwa semua keterangan saksi dipersidangan sudah dibawah sumpah dan saling bersesuaian satu sama lain mengenai kapan waktu tindak pidana dilakukan pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2018 sekira pukul 12.00 Wib saat saksi korban RA baru pulang dari sekolahnya di SD  013  Jalan Sukajadi  Desa Jumrah  Kecamatan Rimba Melintang dan pada pukul 15.00 Wib tidak jauh dari SDN 013 saksi Korban bertemu dengan Terdakwa SU.

Menurut Jaharzen SH MH, Terhadap Dalil Replik JPU dapat ditanggapin bahwa tanggapan yang disampaikan hanya mengcopy paste keterangan saksi korban dalam BAP saja, tampa dilengkapin dengan fakta persidangan yang sebenarnya.

Dalam Fakta Persidangan Terungkap berdasarkan keterangan saksi Nurhalimah ( Ibu Korban) menerangkan bahwa anaknya pada tanggal 28 Maret 2018 pulang kerumahnya pada pukul 15.00 wib yang diantar oleh seorang laki - laki bernama mul. Jika anaknya ( Korban RA ) tersebut sampai dirumah jam 15.00 wib. Berarti tempat kejadian perkara ini adalah dirumah korban RA dan bukan dikebun rambung jalan Sarang Olang Desa Jumrah. 

Dan untuk Replik JPU Poin 3 Berdasarkan keterangan Saksi Fadillah Nur Safitri yang menerangkan pada hari rabu tanggal 28 maret 2018 sekira pukul 14.00 Wib saksi Fadillah Nur Safitri bertemu dengan Terdakwa di sekolah MDA Rimba Melintang lalu terdakwa mengajak  saksi fadillah Nur Safitri untuk naik keatas sepeda motor terdakwa merk honda blade warna hitam tampa nomor polisi.

Keterangan saksi Fadillah Nur Safitri tersebut bersesuain dengan keterangan saksi korban RA yang menyatakan bertemu dengan terdakwa pada pukul 15.00 Wib menggunakan sepeda motor merk Honda Blade warna hitam. 

Fithrizal SH MH menanggapi Bahwa Terdakwa SU pada tanggal 28 Maret 2018 pukul 15.00 Wib berada dirumah saksi Dahlia dari pukul 14.00 Wib sampai dengan malam harinya terdakwa tidur dirumah saksi dahlia sebagaimana yang diterangkan saksi dahlia dan saksi Yurmanelis yang diterangkan didepan persidangan dibawah sumpah sehingga sangat jelas bahwa JPU tidak dapat membuktikan kapan waktu tindak pidana tersebut. 

Selanjutnya pada Reflik JPU Poin 5 Berdasarkan keterangan Fadillah Nur Safitri Terdakwa pada waktu menjemput didepan MDA Rimba Melintang dengan menggunakan Sepeda Motor Merk Honda Blade warna hitam dengan menggunakan celana panjang warna coklat muda dan jeket sweter warna abu-abu gelap bertuliskan superman warna putih yang mana bersesuaian dengan keterangan saksi RA. 

Menurut Fithrizal SH MH keterangan Saksi Fadillah Nur Safitri yang dijadikan dasar telah terbantahkan oleh keterangan saksi Dahlia, Yurmanelis yang menerangkan bahwa terdakwa SU pada tanggal 28 Maret 2018 pada saat kesekolah mengajar di SMP N1 Rimba Melintang menggunakan Baju Pemda dan setelah pulang sekolah memakai baju batik kuning kombinasi biru dan celana panjang cokelat. 

Sedangkan pada Replik JPU Poin 6 Berdasarkan Keterangan Saksi Fadillah Nur Safitri  saat Terdakwa menjemput saksi didepan MDA Rimba Melintang dimana terdakwa mengatakan Dek ikut abang yok ngantar foto copy matematika keguru matematika dijawab saksi gak mau om sendiri aja yang ngantar.

Lalu Terdakwa berkata kau ikut juga pegang kardus ini disuruh pak gurumu disuruh bawah murid.dimana hal tersebut hanya merupakan alasan terdakwa saja untuk mengajak saksi Fadillah Nur Safitri untuk ikut dengan terdakwa SU.

Jaharzen SH MH dalam hal ini menanggapi Terdakwa SU adalah Guru IPS dan Terdakwa tidak pernah mengajarkan mata pelajaran matematika sebagaimana keterangan Yurmanelis dan Dewi mulyani dibawah sumpah depan persidangan dan Terdakwa SU juga telah membantah keterangan -keterangan yang disampaikan oleh saksi Fadillah Nur Safitri dipersidangan dan Terdakwa SU tidak kenal dengan Saksi Fadillah Nur Safitri. 

Dengan demikian sangat jelas bahwa JPU tidak dapat memastikan kapan waktu terjadinya tindak pidana tersebut dan hanya mereka reka saja sehingga apa yang disampaikan oleh JPU dalam Repliknya merupakan suatu hal yang tampa fakta sebenarnya dan patut dikira untuk ditolak atau setidak - tidaknya dikesampingkan terhadap Replik JPU. 

Hal ini juga disampaikan Jaharzen SH MH pada Tanggapan Replik JPU seluruhnya mengatakan bahwa Surat Tuntutan JPU yang dibacakan dipersidangan.

Bahwa apa yang diuraikan oleh JPU tidak ada persesuaian antara keterangan saksi - saksi yang dihadirkan oleh JPU dan terdapat banyak kejanggalan dan cacat formil dalam proses penyidikan perkara pidana sehingga dapat diuraikan bahwa Terdakwa SU  bukanlah pelaku atau orang yang melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dengan anak sebagaimana yang disampaikan oleh JPU dalam surat tuntutannya.

"Kami memohon Majelis Hakim memutuskan dan Menyatakan tidak terbukti secara sah tuntutan  ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima. Menurut Penasehat Hukum Terdakwa sepatutnya dibebaskan dari dakwaan," Ujar Fithrizal SH M. (Darma) 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar