Hukrim

Penasehat Hukum Awi Tongseng Hadirkan Ahli Pidana dipersidangan

Ujungtanjung,WawasanRiau.com - Pengadilan Negeri Rokan  Hilir kembali menggelar  Sidang Awie Tongseng dalam Perkara Pengelapan Dana Yayasan Perguruan Wahidin Kabupaten Rokan Hilir pada Hari Kamis 13 Desember 2018 Pukul 15.35 Wib sampai selesai. 

Persidangan ini di Pimpin langsung oleh Hakim Ketua M Hanafi Insya SH MH dan di dampingin Dua Hakim Anggota Lukman Nul Hakim SH MH dan Rina Yose SH  di Ruang Sidang Candra.

Demi membela terhadap Diri Terdakwa Awie Tongseng yang didampingin 4 Kuasa Hukum diantaranya Cutra Andika SH.   M Afdal SH Roby Anugrah Marpaung SH MH Alben Tajuddin SH saat berada diruang sidang. 

Persidangan kali ini Penasehat Hukum Terdakwa Awie Tongseng menghadirkan Saksi Ahli Pidana DR Efendi Saragih untuk memperjelas perkara terdakwa terhadap yayasan wahidin. 

Setelah itu Majelis Hakim memberikan kesempatan pertama pertanyaan kepada Ahli Pidana kepada penasehat hukum Terdakwa Awie Tongseng, Selanjutnya Penasehat Hukum Cutra  Andika Siregar SH menanyakan kepada Ahli Pidana apakah hasil audit mutlak jika ditemukan hasil audit bahwa telah terjadi transaksi pengeluaran yang diragukan. Apakah audit mutlak bisa dijadikan kebenaran

Jawab Ahli Hukum Pidana Ya kalau bahasa  audit itu karena memang benar jika dilakukan pada ahlinya. Dan dilakukan secara propesional tentu audit dilakukan berdasarkan data - data yang ada terkecuali bisa kita buktikan bahwa hasil audit itu tidak benar namun untuk mengatakan bahwa dengan audit tidak menunjukan dimana barang tidak jadi ditangan siapa Misalnya Si A dalam menguasai barang tapi kalau tidak  terlihat tampa ada bukti. Ya harus benar - benar faktual,"terangnya 

Selanjutnya pada sesi pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Maruli Sitanggang SH menanyakan kepada Saksi Ahli Pidana Terkait Hasil Pemeriksaan Audit ada ditemukan penyelewengan dana. Terkait dengan itu siapa yang bisa dipertanggung jawabkan penyelewangan tersebut. 

Kemudian Saksi Ahli Pidana menjawab jika ada penyelewangan dalam yayasan. Bisa dilakukan kepada organ -organ yayasan seperti Pembina, Bendahara dan Wakil Bendahara. Namun terkait dengan yayasan didalamnya banyak organ atau penggurus kalau ada kerugian dalam yayasan bisa dilakukan.tapi organ yang mana .ini harus kolektip. pengurus tidak bisa tanggung jawab semuanya kalau ada terjadi ya. 

Sebelum sidang ditutup majelis hakim langsung menanyakan kepada JPU untuk menghadirkan Saksi Verbalisan pada sidang berikutnya tanggal 3 Januari 2019.(Darma) 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar