Hukrim

Klien Luka -Luka, Kalna CS Akan Laporkan Oknum Pelaku Kekerasan

Rokan Hilir, WawasanRiau.com - Tersangka Supriadi alias Adi alias Ganden Bin Legiman yang ditangkap oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Rokan Hilir pada tanggal 8 Desember 2018 di Dusun Bunut Kecamatan Balai Jaya membantah hasil publikasi di media online dan media cetak yang disampaikan oleh Humas Polres Rokan Hilir.

Sebelumnya dipublikasikan bahwa Supriadi alias Adi ditangkap karena sedang membawa Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,30 gram yang ditemukan dalam sakunya. 

Dalam menghadapi perkara yang menimpanya, Tersangka Supriadi didampingi Penasihat Hukum dari Law Office CUTRA ANDIKA & Partners yaitu Kalna Surya Siregar SH, Masridodi Manguncong SH dan Coky Roganda Manurung SH.

Kalna Surya Siregar SH menyampaikan bahwa fakta yang sebenarnya yang ia peroleh dari Tersangka Supriadi pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 bahwasanya fakta yang sebenarnya yaitu pada tanggal 8 Desember 2018 sekira pukul 14.30 Wib Supriadi ditelepon oleh anggotanya yang bernama Mahen, minta dijemput karena ban kendaraannya bocor. 

Selanjutnya Supriadi datang ke tempat yang dimaksud yang masih di Dusun Bunut. Namun sesampainya di lokasi yang dimaksud ternyata Mahen tidak ada di Tempat Kejadian Perkara.

Tersangka Supriadi hanya berjumpa dengan orang yang tidak dikenal yang langsung menodongkan senjata api dan menanyakan "mana barangmu?", lalu dijawab oleh Supriadi "enggak ada barangku". 

Selanjutnya terjadilah adu mulut antara mereka hingga akhirnya mereka berduel satu lawan satu hingga akhirnya Supriadi dikeroyok. 

Tidak tahan dikeroyok akhirnya Supriadi melawan sambil berlari dan menelefon masyarakat Dusun Bunut dengan mengatakan "aku mau dirampok, tolong bantu". Sekira 15 menit masyarakat Dusun Bunut yang berjumlah sekira 60 orang mendatangi tempat yang dimaksud. 

Pada saat massa datang, antara Supriadi dan orang yang diduga perampok tersebut masih berduel di pinggir jalan. 

Melihat massa yang begitu ramai,  salah satu diantaranya menembakkan senjata ke arah atas dengan tujuan agar massa tidak mendekat. 

Namun akhirnya Supriadi berhasil lepas dari cengkraman orang yang tidak dikenal tersebut, dan bergabung dengan massa. Selanjutnya massa pun membiarkan orang yang tidak dikenal tersebut pergi mengarah keluar ke Simpang PJR Pasir Putih yang diikuti oleh massa untuk memastikan bahwa orang yang tidak dikenal tersebut pergi dari Dusun Bunut. 

Selanjutnya massa membawa Supriadi berobat ke salah satu klinik di Kepenghuluan Bagan Bakti. 

Pada saat Supriadi dirawat di klinik, tiba-tiba sekira pukul 16.00 Wib orang yang tidak dikenal tersebut datang lagi dengan dikawal anggota Polri pada Polsek Bagan Sinembah ke klinik tempat Supriadi dirawat.

Pada saat di klinik itulah masyarakat mengetahui bahwa orang yang tidak dikenal tersebut adalah anggota Polri.

Dan pada saat di klinik itu juga anggota Polri menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 0,30 gram kepada keluarga dan masyarakat Dusun Bunut. 

Selanjutnya anggota Polri tersebut pergi berangkat menuju Dusun Bunut guna melakukan penggeledahan. Namun tidak ada ditemukan Narkotika jenis sabu-sabu. 

Selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib anggota Polri tersebut menjemput Supriadi di klinik dan membawanya ke Mapolres Rokan Hilir guna dilakukan pemeriksaan. 

Kalna Surya Siregar menduga bahwa anggota Polri yang dimaksud adalah anggota Polri yang melakukan penangkapan yaitu Bripda Firmansyah dan Bripda Rahmad Ramadhan. 

Kalna Surya Siregar menambahkan bahwa berdasarkan penuturan Supriadi bahwasanya Narkotika seberat 0,30 gram bukan miliknya. "Saat itu saya tidak ada bawa barang" ujar Kalna menirukan ucapan Supriadi.

Bahkan dalam pemeriksaan hari Rabu tanggal 12 Desember 2018 pukul 13.30 Wib, Tersangka Supriadi konsisten membantah atas barang bukti tersebut bukan miliknya. 

Menurut Kalna, diduga telah terjadi rekayasa barang bukti narkotika oleh orang yang belum diketahui. Ini nantinya akan ada pihak yang menyelidiki untuk diungkap agar terang benderang. 

Yang pastinya kami akan lakukan perlawanan secara hukum dengan melaporkan 2 anggota Polri tersebut ke Reskrim Polres Rokan Hilir atau Polda Riau guna ditindak pelakunya yang diduga telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut. Dan kami juga akan melaporkan dugaan adanya Pelanggaran Kode Etik Polri ke Sipropam Polres Rokan Hilir guna ditindak sesuai aturan yang berlaku. 

Kami setuju Narkotika diberantas, namun kami tidak setuju jika pemberantasan Narkotika disertai dengan tindakan kekerasan, apalagi rekayasa barang bukti.

Untuk diketahui bahwa anggota Polri hanya dibenarkan menggunakan senjata api dalam keadaan tertentu saja. Kami sangat menyayangkan tindakan ini. Diduga telah terjadi Perampasan Hak Asasi Manusia terhadap Supriadi alias Adi alias Ganden tersebut. Demikian tegas Kalna Surya Siregar SH Ketua LBH MAHATVA tersebut. (Darma) 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar