Hukrim

PN Rohil Gelar Sidang Kasus Pencabulan, PH Sebut Kesaksian Korban Tidak Sesuai BAP

UJUNGTANJUNG,WAWASANRIAU.COM - Terdakwa SU (35) yang  di Dakwa oleh Penuntut Umum Atas Perkara Pencabulan Terhadap Anak Bernama RA (9) Penasehat Hukum Terdakwa  Pada Hari Selasa 11 Desember 2018 Pukul 20.15 Wib saat membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) meminta Vonis Bebas Terhadap Kleinya

Saat Wawancara Awak Media di Luar Persidangan, Penasehat Hukum Terdakwa  yang di Kuasakan Jaharzen SH MH, Fithrizal SH MH,  menyebutkan Tuntutan Penuntut Umum Belum Memenuhi Unsur Dakwaan. 

Bahwa Terdakwa SU didakwa oleh Penuntut Umum sebagai orang yang melakukan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak namun dari Fakta - fakta Persidangan Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat dibuktikan. 

Pada Saat Keterangan Saksi - saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum tidak Bersesuaian dengan Keterangan Saksi yang lainnya tentang kapan waktu sebenarnya terjadi tindak pidana pencabulan yang di dakwakan kepada Terdakwa SU dan Keterangan Saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dipersidangan justru menerangkan keterangan yang berbeda di BAP dengan keterangan dipersidangan.

Menurut Jaharzen SH MH Bahwa kejadian pencabulan terhadap Korban RA sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum terjadi pada Pukul 15.00 Wib Hari  Rabu Tanggal 28 Maret 2018. Sedangkan Fakta Persidangan Bahwa Korban RA pulang kerumah pada hari Rabu 28 Maret 2018 dan sampai dirumah pukul 15.00 Wib diantar oleh seorang laki - laki bernama Mul. Hal tersebut berdasarkan keterangan Saksi Nurhalimah ( Ibu Korban)  dibawah sumpah saat dipersidangan. 

Selanjutnya Dalam Dakwaan Penuntut Umum pada Keterangan Saksi Nurfadilah Safitri mengatakan saat itu mencegat Terdakwa SU pada hari Rabu 28 Maret 2018 untuk mengantarkan Soal Pelajaran Matematika. Tetapi Dalam Fakta Persidangan Terdakwa SU tidak pernah mengajarkan Mata Pelajaran selain Mata Pelajaran IPS dan PPKN hal ini benarkan pada Keterangan Saksi Dahlia, Saksi Yurmanelis, dan Saksi Dewi Mulyani dibawah sumpah dipersidangan. 

Bahwa Fakta Persidangan Terdakwa SU Pada Hari Rabu 28 Maret 2018 menggunakan Sepeda Motor Matic Merek Yamaha Xeon  dan dikuatkan berdasarkan Keterangan Saksi Nazriyah adalah Pemilik Sepeda Motor Yamaha Xeon sedangkan Barang Bukti yang di Dakwa Penuntut Umum adalah Sepeda Motor merek Honda Blade itu dipinjam oleh Terdakwa SU pada tanggal 1 April 2018 hal ini juga dikuatkan Keterangan Saksi Sabariah yang merupakan pemilik sepeda motor Honda Blade pada waktu dipersidangan. 

Bahwa dipersidangan terungkap Saksi Wagianto (Ayah Korban) Saksi Nurhalimah ( Ibu Korban) menerangkan bahwa mereka tidak pernah dipertemukan dengan Terdakwa SU selama proses penyidikan, dan baru bertemu dengan Terdakwa SU pada saat dipersidangan hal tersebut dibenarkan  Keterangan Saksi Verbalisan ( Kepolisian)
Bripka MR yang menerangkan didepan persidangan dibawah sumpah. 

Dari uraian tersebut dan meyakinkan bahwa Terdakwa SU bukanlah orang yang melakukan  perbuatan pencabulan terhadap Korban RA sehingga tidak memenuhi Unsur Fakta Hukum dan Fakta Persidangannya. 

Sebelumnya Penuntut Umum Rahmad Hidayat. SH Menuntut Terdakwa SU selama 13 Tahun Penjara lamanya. 

Dalam Nota Pembelaan yang dibacakan Penasehat Hukum Terdakwa, Jaharzen SH MH dihadapan Majelis Hakim M. Hanafi Insya SH MH menyatakan bahwa Tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum  sangat berlebihan dan mengada-ada.

 Fithrizal SH MH menjelaskan pada Pasal 191 KUHAP dinyatakan secara tegas " Jika Pengadilan Berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan dalam sidang. Kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara SAH dan meyakinkan Maka Terdakwa diputus BEBAS

Sebelum Sidang Ditutup oleh Majelis Hakim M. Hanafi Insya. SH MH Majelis mempertanyakan kepada Penuntut Umum ada tanggapan atas Nota Pembelaan dari  Penasehat Hukum Terdakwa SU .Terimah Kasih Bapak Hakim. Penuntut Umum akan mengajukan Replik Pada Sidang Berikutnya Tanggal 17 Desember 2018.

Ketika dikonfirmasi diluar persidangan Penuntut Umum Rahmad Hidayat SH membenarkan Tuntutan  Terdakwa SU selama Tiga Belas Tahun Penjara lamanya. Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU No. 35.Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHAP," jelas Rahmad Hidayat.SH.(Darma) 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar