Hukrim

Dakwaan JPU Rohil Kabur, SU Terdakwa Pelecehan Anak Bawah Umur Minta Dibebaskan

Ilustrasi

UJUNGTANJUNG, WAWASANRIAU.COM - SU (35)Warga Jalan Mesjid, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, menjalani sidang kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur, korban RA (9) di Pengadilan Negri (PN) Rokan Hilir (Rohil) Ujung tanjung. 

Sidang dipimpin langsung Majelis Hakim, Muhammad Hanafi Insya SH MH dan Selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rohil diwakili, Rahmad Hidayat SH.

Saat diwawancara wartawan diluar persidangan, Penasehat Hukum Terdakwa SU yang diwakili oleh Widargo SH, Jaharzen SH MH, Fithrizal SH MH,  menyebutkan ada kejanggalan berdasarkan Fakta - fakta dipersidangan yang terurai dari dakwaan JPU dan BAP Kepolisian Polres Rohil terhadap Klaiennya.

Kejadiannya hari Rabu tanggal 28 Maret 2018 sekira 15.00 Wib menyatakan Korban RA bertemu dengan Oknum pelaku ditempat air galon yanh tidak jauh dari SDN 013 jalan sukajadi desa jumrah, Kecamatan Rimbamelintang. 

Katanyanya, "Sini om antarkan pulang, "kata PH terdakwa menirukan ucapan saksi yang dibacakan JPU Kejari Rohil. Lalu, oknum itu terus memaksa korban untuk naik hondanya, korban diangkat dan diletakkan dihonda dan membawa ketempat jauh dari keramaian langsung memaksa korban setelahnya langsung meninggalkan korban. 

Kemudian datang Ibu -ibu mengantar korban pulang kerumahnya. Ciri-ciri pelaku disampaikan korban, dengan tinggi badan 165cm, perawakan sedang kulit hitam rambut pendek lurus dan berkumis tipis menggunakan baju kaos lengan panjang bacaan spiderman, celana panjang warna kream dan celana dalam warna hijau, korban juga sempat mengigit tangan pelaku, 

Terdakwa SU ketika ditangkap Polsek Rimba Melintang bersama Polres Rohil disertai dengan Barang Bukti (BB) diamankan adalah sepeda motor honda merex hHonda Blade saat itu digunakan SU. 

Widargo SH, menyebutkan bahwa terdakwa SU pada tanggal 28 Maret 2018, masuk kerja sebagai Guru di SMP N1 Rimba Melintang sejak pukul 07.30 Wib sampai dengan 13.20 Wib menggunakan pakaian honorer khas Pemda Rohil. 

Setelah pulang dari mengajar SU langsung mengantarkan Yarmanelis kerumahnya  didesa Tanah Merah, Kecamatan Rimba Melintang.

Setelah itu, SU Pulang kerumahnya langsung mengganti baju batik warna kuning berkombinasi biru dan celana panjang coklat.

Kemudian SU pergi kerumah Dahlia, sekira pukul 14.00 Wib, Setelah itu Dahlia menyuruh SU menjemput Yarmanelis dirumahnya untuk dibawah kerumah Dahlia. 

Sampai kerumah Dahlia pukul 15.00 Wib, seterusnya SU berada dirumah Dahlia hingga SU menginap malam itu dirumah Dahlia.

Dalam Persidangan saat kesaksian Saksi Nurhalimah (Ibu Korban) dipersidangan tanggal 2 Oktober 2018 setelah diperlihatkan tangan terdakwa SU tidak ada bekas Gigitan. 

Untuk Ciri -ciri terdakwa SU juga berbeda seperti yang diutarakan korban, ukuran tinggi badan setelah diukur oleh Majelis Hakim dipersidangan adalah 152 cm. 

Dan pada saat keterangan Saksi Yarmanelis tanggal 23 Oktober 2018, ia mengatakan terdakwa SU saat itu mengajar IPS di SMP Rimba Melintang tangga 28 Maret 2018. Keterangan Yarmes juga menyebutkan saat itu SU menggunakan sepedamotor Merk Xeon. 

Dari fakta persidangan tersebut, Jaharzen SH MH mengatakan Korban RA dicabuli dengan Terdakwa SU adalah Ibu Korban dan Ayah Korban sebagaimana tertuang dalam BAP penyidikan.

Namun Ibu korban dan Ayah korban tidak pernah dipertemukan dengan Terdakwa SU selama proses penyelidikan dan penyidikan. 

Pada saat memberikan Keterangan Saksi dipersidangan Ayah korban dan Ibu korban mengatakan tidak tau siapa pelaku pencabulan anaknya dan baru bertemu dengan SU pada saat dipersidangan. 

Hal ini dibenarkan oleh Saksi Verbalisan dari Penyidik Bripka MR saat bersaksi dipersidangan tanggal 13 November 2018. Untuk itu Penasehat Hukum Terdakwa SU menilai Dakwaan JPU kabur atau Obscur libel. 

"Mohon Majelis Hakim kiranya memutuskan Klaien kami dengan seadil - adilnya. Menurut kami ini ada kejanggalan fakta -fakta persidangan mengenai dakwaan JPU. "kata PH terdakwa kepada Hakim Persidangan. (Darma) 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar