Hukrim

Sejak Oktober, Polres Rohil Belum Tangkap Pelaku Penganiyaan Warga Pematang Damar

UJUNGTANJUNG, WAWASANRIAU.COM - A Lase (34) Warga Desa Pematang Damar, Kecamatan Bangko Pusako mendatangi Mapolres Rokan Hilir (Rohil) terkait mempertanyakan lambannya penanganan kasus penganiayaan terhadap dirinya.

“Kasus ini sudah dilaporkan pada hari minggu tanggal 14 Oktober 2018, dan sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami datang mempertanyakan penanganan pelaporan kami, "kata A Lase selaku korban penganiayaan, ditemui awak media, Sabtu (24/11/2018).

Dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/98/x/Riau/Res Rohil tanggal 14 Oktober 2018 dan dilakukan Visum Et Repertum, terhitung laporan tersebut sampai saat ini sudah satu bulan lebih.

Dijelaskan korban kronologis kejadian penganiayaan terhadap dirinya dan istrinya, saat bekerja sebagai pemanen dan mengutip berondolan di CV Kambuna.

Istri Korban yang bekerja mengumpulkan Berondolan Sawit sebanyak 40 Goni hanya dibayar sebesar Rp15.000, dengan rasa kesal tidak terima hanya dibayar harga rendah oleh mandor DO, tiba -tiba MD membekap leher dengan tangan kanan sambil mengancam. "Ndor datang kalian, matikan sekalian nias ini, "ucap A Lase menirukan apa yg dikatakan pelaku saat itu ketika melakukan penganiyaan padanya. 

Karena memang jaraknya hanya lebih kurang 2 meter DO yang dipanggil langsung menghampiri dengan membawa parang panjang, parang langsung dihujamkan kearah A Lase (korban, red) posisi saat itu dalam dekapan MD, namun korban masih sempat menagkis hujaman parang panjang itu dengan tangan kirinya, akibatnya tangan kiri korban mengalami luka. 

Terkait hal tersebut, Kapolres Rohil dikonfirmasi melalui Kasatreskrim, AKP faisal Ramzani SIk, melalui pesan Whatshap, sampai berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban. (Darma) 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar