Hukrim

Laporkan!! Oknum Pencabulan Siswi SDN 181 Pekanbaru Wajib Dihukum

PEKANBARU,WAWASANRIAU.COM - Pakar hukum pidana, Dosen Universitas Islam Riau (UIR), DR Nurul Huda SH MH, berpendapat bahwa oknum pencabulan terhadap siswi SDN 181 wajib dikenkan sanksi pidana sebagaimana hukum yang berlaku, Minggu (18/11/2018).

Anak merupakan aset generasi bangsa serta kelangsungan hidup peradaban manusia, demikian anak perlu dilindungi. Tindakan Kepala Sekolah SDN 181 Pekanbaru, Raja Seatinis M.Pd, diduga membuat surat perdamayan antara pelaku dan keluarga korban dianggap tidak sah dimata hukum. 

"Perjanjian damai kasus pelecehan terhadap anak bertentangan dengan prinsip perlindungan anak sebagai korban, dan tindakan perdamaian tersebut dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum. "tegas Nurul, selaku ahli pidana Fakultas UIR.

Nurul juga menyarankan kepada pihak keluarga segera membuat laporan resmi kepihak kepolisian, terduga pelaku harus diadili sesuai hukum jika terbukti dan pihak Sekolah yang telah mencampuri dengan membuat kesepakatan damai juga harus diperiksa dan diminta keterangannya. 

"Menurut hemat saya juga, tindakan yang tepat dilakukan oleh Kepala Sekolah adalah melaporkan ke Kepolisian akan dugaan tindakan pelecehan seksual dan atau pencabulan terhadap siswi nya yang terjadi dilingkungan lembaga pendidikannya sendiri. Hal ini dilakukan agar tidak ada muncul tanggapan atau asumsi masyarakat." pungas Nurul. (rils/zmi)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar