Hukrim

Surat Damai Kasus Pencabulan Siswi SDN 181 Pekanbaru Tidak Pengaruhi Hukum Pidana

PEKANBARU, WAWASANRIAU.COM - Dosen Universitas Islam  Riau (UIR), sarjana S3 serta pakar hukum pidana, DR Yudi Krismen US, SH, MH, turut angkat bicara terkiat pasca terjadi pencabulan terhadap siswi SD Negeri 181,  baru -baru ini.

"Perkara pidana terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang diduga dilakukan oleh oknum security SD 181 termasuk tindak pidana murni atau delik biasa,"kata Yudi, Minggu (18/11/2018).

Perihal perdamaian yang dibuat Kepala Sekolah dengan oknum security, tidak berpengaruh terhadap penegakan hukum tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan oknum tersebut. Demikian sebutnya ketika diketahui ada surat perdamaian sepihak dilakukan oleh Kepala Sekolah, Raja Seatinis, M.Pd SD N 181 Pekanbaru. 

"Kalau terbukti perbuatan pelaku dapat dikenakan Pasal 76E dan pasal 82 ayat (1) sebagaimana dimaksud pasal 76E. "jelas Yudi yang juga diyakini sebagai pakar hukum pidana itu. 

Bagi keluarga, terang Yudi, jangan merasa ragu akan perlindungan hukum yang diberikan untuk anaknya  karena negara sudah memberikan jaminan untuk anak bagi anak yang mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh maupun perlakuan yang dapat menimbulkan kerugian pada orang tuanya maupun pada anak yang tentunya juga dapat memperhambat proses pertumbuhan anak itu sendiri. (rils/zmi)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar