Polisi di Riau Ini Memilih Jadi Dosen dan Fokus Sukses Untuk Masyarakat Luas
PEKANBARU - DR Yudi Krismen US, SH, MH, dikenal sebagai sosok mulia karena berprinsip tidak hanya fokus pada kesuksesan diri sendiri tetapi juga memberikan motivasi bagi orang lain sehingga orang lain itu berguna bagi masyarakat luas.
Sebelumnya, ia adalah seorang anggota Kepolisian aktif dan bertugas sebagai penyidik di Mapolresta kota Pekanbaru Provinsi Riau. Namun karena kecintaannya dengan akademis dan lawyer hal itu membuahkan pilihan baginya untuk menekuni profesi sebagai Dosen dikampus Universitas Islam Riau (UIR).
"Belasan tahun saya menjalani karir kepolisian sebagai penyidik dan akhirnya saya memilih menjadi akademis, saya jatuh cinta untuk mengajar menjadi akademis dikampus." ujar Yudi Krismen, saat berbincang bersama awak media.
Dengan segudang pengalaman semenjak bertugas dikepolisian, dirinya merasa sangat sangat menghargai profesi yang ditekuninya saat ini sebagai Dosen disalah satu kampus ternama di Riau.
"Semua pengalaman yang saya dapatkan selama menjalani karir telah memperkaya pengetahuan saya dan menunjang profesi saya saat ini. "ujar Purnawirawan itu saat berbincang tampak penuh semangat dan terstruktur jelas menyiratkan keilmuan dimilikinya tidaklah biasa -biasa saja.
Terang dia, menjadi dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) pada tahun 2018 (saat ini, red) menjadinya semakin termotivasi untuk membagikan ilmu yang telah di dapatkan selama karirnya kepada setiap mahasiswa didiknya.
Pensiunan Muda Kepolisian ini juga menyebutkan bahwa ilmu yang dibagikan dosen kepada mahasiswanya tentu saja jauh lebih berharga dari materi yang diperoleh dari pekerjaannya. Pasalnya, setiap ilmu yang dibagikan bahkan dapat menentukan masa depan dari sang mahasiswa, bukan saja ilmu pengetahuan tetapi juga ilmu tentang berbagai pelajaran hidup.
Tantangan sebagai dosen dalam menyampaikan ilmu sebagai ahli bidang Hukum Pidana adalah bagaimana asas -asas Hukum Pidana dapat menjembatani perkembangan masyarakat dengan menegakan Hukum Pidana.
Hal ini telah menjadi salah satu isu penting yang terus mengemuka dikalangan pengajar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana.
Hal itu juga menjadi tantangan bagi para pengajar yang berperan dalam membawa pengetahuan hukum pidana yang dimilikinya untuk berkontribusi secara akademis maupun praktis dalam pembangunan Hukum dinegara Indonesia.
Sumber : terasriau.com
Tulis Komentar