Hukrim

Sidang Kasus Yayasan Wahidin Bagansiapiapi Berlanjut, JPU Hadirkan Saksi -saksi

Saat sidang di PN Ujung Tanjung Rohil

UJUNG TANJUNG - Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) menghadirkan saksi pelapor atas kasus dugaan penggelapan dana yayasan perguruan wahidin (YPW) Bagansiapiapi, Kamis (25/10/2018) kemaren. 

Dipimpin Hakim ketua Muhammad Hanafi Insya SH, MH, dan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil diwakili oleh Mochtar Aripin SH, dan Marulitua J Sitanggang, SH.

Pada Persidangan ini JPU menghadirkan 1 (satu) saksi Pelapor, Wakil Ketua Pembina YPW, Pardi, dan saksi Ahli Akuntan Publik, Teddy Alfonso, sesuai BAP Polda Riau dan saksi Ahli Hukum Pidana, Dr. Mahmud Mulyadi, SH, M.Hum.

Demi membela atas tuduhan yang disangkakan Terdakwa. Dalam persidangan ini Tak Tanggung - tanggung Terdakwa, Rajadi alias Awitongseng didampingin 5 Penasehat Hukum diantaranya Cutra Andika,SH, Afdal Muhammad,SH, Roby Anugrah Marpaung,SH.Mh, Alben Tajuddin,SH,S, Hasibuan,SH,  Siap melakukan pembelaan terhadap diri terdakwa. 

Dalam Persidangan ini Pardi dengan Usia 74 Tahun bisa disebut juga seorang kakek - kakek renta dengan daya ingat minim ingatan turut hadir dalam rangka memberikan Kesaksian sebagai Pelapor di ruang sidang pengadilan negeri rokan hilir. 

"Apakah saudara saksi tau sumber dana yayasan wahidin itu. "tanya Penasehat Hukum terdakwa, Afdal Muhammad,SH, Kepada saksi pelapor. 

Dengan pertanyaan demikian tampak saksi pelapor agak lama menjawabnya. Lalu, "Saya tidak tau soalnya itu sudah lama masalah ini. "jawabnya. 

Lanjut dia, "Saya ditunjuk sebagai Wakil Ketua Pembina pada tahun 04 sampai dengan 09. "sebut saksi dengan terpatah - patah bahasa indosianya.

Dari jawaban saksi membuat kurang puas Penasehat Hukum Terdakwa.  "Saudara tidak menyambung pertanyaan saya. "ujar Afdal pada saksi.

Setelah selesai Saksi pelapor sidang ke dua (2) dilanjutkan, lagi -lagi Penasehat Hukum Terdakwa Rajadi kali ini peranan Marpaung,SH MH. Ia menjelaskan kepada saksi ahli akuntan publik, apakah terkait bukti uang senilai Rp632.000.000,- itu jika bahan bahannya tidak valid bisa diaudit tanpa ada konfirmasi kepihal yang berkopenten dalam hal ini YPW Bagansiapiapi.?

Ditanya demikian, saksi ahli menjawab. "Jika laporan prosedur sudah disepakati, memeriksa sesuai laporan dan bukti yang dilampirkan oleh penyidik Polda Riau, Itu bisa. Tapi, jika sebagaian data tidak lengkap, Itu tidak bisa. "ujar saksi Ahli, Teddy.

Selanjutnya, pada sidang keterangan Ahli Hukum Pidana, Dr Mahmud Mulyadi, SH, M.Hum, saat menerangkan dipersidangan pada perkara ini setiap pengurus yayasan dapat diminta pertanggung jawabannya dalam hal penggunaan Dana Yayasan. 

"Berdasarkan audit yag dilakukan oleh ahli  banyak ditemukan Catatan -  catatan yang tidak ada buktinya."ujarnya Ahli Pidana. (Darma)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar