Hukrim

Saksi Pelapor Terancam Laporan Palsu, Dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana Yayasan Perguruan Wahidi

Tampak saksi pelapor Poniman Asnin saat dipersidangan PN Rohil diujung tanjung

UJUNG TANJUNG, WAWASANRIAU.COM - Pengadilan Negri (PN) Rokan Hilir (Rohil), Kamis (27/09/2018) sekira pukul 11.00 wib  menggelar sidang kesaksian dugaan tindak pidana penggelapan dana Yayasan Perguruan Wahidin Terdakwa Rajadi alias Awi Tongseng. 

Dalam fakta persidangan keterangan saksi pelapor sdr Poniman Asnin alias Khok Thong Pho didepan majelis hakim, jauh berbeda dengan keterangan BAP Laporan Polisi (LP) di Polda Riau saat delapan (8) tahun lalu. 

Hal ini dijelaskan Robi Anugrah Marpaung SH MH, bersama Abdal Muhamad SH, selaku kuasa hukum terdakwa sdr Rajadi alias Awi Tongseng. Bahwa pelapor sebenarnya tidak mengetahui benar apa yang dilaporkannya.

"Pada saat sidang tadi terbukti bahwa saksi pelapor memberikan keterangan berbeda dengan BAP nya di kepolisian. Dalam keterangannya dia tidak mengetahui saat ditanya dari mana sumber penggelapan uang yang disebutkan sejumlah Rp6,6Miliar digelapkan terdakwa."kata Robi. 

Dilanjutkan Robi, ketika saksi pelapor membuat laporan ke Polda Riau sebenarnya pelapor tidak memiliki fakta pembuktian dan hanya mengantongi informasi opini dari orang lain dan bukan data kerugian hasil audit pihak Yayasan Perguruan Wahidin. 

"Jadi mereka ini ada empat orang datang kepolda, alasannya pertama, ada perkara klara, kedua ada laporan dari pengurus yang ditolak oleh anggota pengawas. Jadi, dia melapor bukan disebabkan pembuktian kerugian yayasan. Pengakuan dia dengar cerita."terang Robi. 

Dari penjelasan saksi pelapor tersebut, Robi dan Abdal selaku kuasa hukum bertanya dari mana munculnya angka Rp6,6 Miliar seperti yang disebutkan dalam BAP saat di Polda Riau tersebut. Saksi malah menjawab "Lupa" katanya. 

"Berdasarkan dipersidangan tadi terbutkti selama ini klien kami terbukti dikriminalisasi, dalam persidangan saksi pelapor sama sekali tidak memiliki fakta hukum atas kerugian yang disebutkan didalam dakwaan. Dalam persidangan saksi pelapor tidak memahami kerugian yang diamaksudakan dalam dakwaan."jelas Robi.

Ditegaskannya lagi, Apabila dalam persidangan akan datang, jaksa tidak bisa menghadirkan saksi fakta sdr Kasiong dan sdr Tedi Efendi, melalaui majelis hakim kami akan meminta untuk dipangil paksa dalam rangka mencari kebenaran dalam perkara klien kami. (zmi) 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar