Lancang Kuning

Putusan MA, PT JJP Rohil Bersalah Wajib Ganti Rugi Pemulihan Lingkungan Rp491 Miliar

Ilustrasi

WAWASANRIAU.COM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangi gugatan kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla serta membuat tiga perusahaan harus mengganti rugi dan melakukan pemulihan lingkungan Rp 1,3 triliun.

"Kami sangat mengapresiasi Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Putusan ini memberikan keadilan lingkungan bagi masyarakat dan lingkungan hidup itu sendiri," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan tertulis yang diterima di Hong Kong, Sabtu, 8 September 2018.

Dengan putusan ini, ia mengatakan, tiga perusahaan perkebunan yang terbukti lalai dijerat hukum serta harus mempertanggungjawabkan dampak kebakaran hutan dan lahan yang merugikan rakyat banyak.

Setelah melalui proses kasasi pada 28 Juni 2018, Mahkamah Agung memutuskan PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) bersalah dan mewajibkan perusahaan membayar ganti rugi serta biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 491 miliar.

PT JJP merupakan perusahaan perkebunan sawit yang dituntut membakar dan merusak 1.000 hektare lahan di Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Pada 10 Agustus 2018, MA juga menolak kasasi PT Waringin Agro Jaya (PT WAJ) dan mengabulkan gugatan KLHK senilai Rp 639,94 miliar.

Perusahaan ini dituntut KLHK karena menyebabkan kebakaran pada lahan seluas 1.802 hektare di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Selang beberapa hari, tepatnya 15 Agustus 2018, Majelis Hakim Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, juga memutuskan PT Palmina Utama bersalah. Perusahaan tersebut wajib membayar ganti rugi dan biaya pemulihan Rp 183,7 miliar.

Putusan ini, kata Rasio, mencerminkan hakim memegang prinsip in dubio pro natura atau keberpihakan pada lingkungan hidup.

"Putusan ini patut diapresiasi, semoga dapat meningkatkan kepatuhan hukum kalangan korporasi, demi masa depan lingkungan hidup Indonesia yang lebih baik," kata Rasio.

Sementara itu, KLHK masih menunggu proses eksekusi untuk dua keputusan pengadilan yang sudah final (inkracht van gewisjde) dari kasus kebakaran hutan oleh PT Merbau Pelalawan Lestari (Riau) dan PT Kalista Alam (NAD).

"Kami terus meminta PN Pekanbaru dan PN Meulaboh segera mengeksekusi putusan yang ada karena kewenangannya ada di mereka," kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan KLHK Jasmin Ragil.

Eksekusi putusan kasus kebakaran hutan dan lahan ini penting untuk menimbulkan efek jera dan menghormati putusan pengadilan. “Agar ada pembelajaran bagi yang lain dan menegaskan bahwa Indonesia benar negara hukum, jadi semua harus menghormati putusan pengadilan,” ujarnya.

Sumber : tempo.co


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar