Lancang Kuning

Kejari Rohil Terima Empat SPDP Kasus Karlahut

Kasi pidama umum Kejari Rohil, Zulham

BAGANSIAPIAPI -Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) hingga saat ini telah menerima empat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. 

"Di tahun 2018 ini kita sudah terima sebanyak empat SPDP dari pihak Kepolisian, "Kata Kajari Rohil Gaos Wicaksono melalui Kasi Pidum Zulham Pardamean Pane saat di temui, Rabu (12/9/2018).

Zulham menjelaskan, adapun empat SPDP yang di terima pihaknya berasal dari Polsek Bangko Satu SPDP, Polsek Tanah Putih Dua SPDP serta dari Polres Rohil Satu SPDP. 

Untuk nama para tersangka lanjutnya, dari Polsek Tanah Putih atas nama Ali Yusran Tanjung dkk, serta Rahmad Situmorang. Sementara tersangka dari Polsek Bangko atas nama Muarni alias Ujang serta Susilo alias Silo dari tersangka Polres Rohil. 

Saat ditanya terkait ancaman, Zulham menyebutkan tergantung dari hasil penyidikan. Namun tambahnya, terkait pembakaran lahan dan hutan pasal yang di sangkakan adalah pasal 108.

"Dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda 10 milyar,"pungkasnya. 

Namun, dari keterangan Waka Polres Rohil saat acara deklarasi di Gedung Serbaguna, pihaknya telah menangani sebanyak Sembilan perkara kebakaran lahan dan hutan. (azmi) 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar