Lancang Kuning

Kacap Rutan Bagansiapiapi Tepis Tuduhan Pungli

Jufri

BAGANSIAPIAPI - Kepala Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Bagansiapiapi, Jufri menepis adanya pungutan liar (Pungli) dilakukan pegawai rutan kepada warga binaannya. Sebelumnya beredar isu bahwa warga binaan harus membayar Rp7.000.000,- jika tidak ingin dipindahkan kebangkinang atau daerah lainnya. 

Hal ini diketahui publik ketika salah satu netyzen difacebook memposting terkait keluhan salah satu warga binaan yang menyebutkan bahwa pihak rutan (pegawai /sipir) telah melakukan pungli. Korbannya adalah para wargabinaan rutan bagansiapiapi. 

Tak tanggung-tanggung uang yang diminta oleh pihak petugas rutan ini berkisar dari Rp7.000.000., bahkan bisa lebih untuk perorang tergantung masa tahanan atau hukum tetap. 

"Aku hukuman 4 tahun sedangkan kawan aku hukuman 10 tahun tak kono kirim, sedangkan aku 4 tahun kono kirim. Supayo tak kono kirim kito harus bayar Rp7 juta," beber salah satu warga binaan yang diposting warganet difacebook. 

Untuk mencari tambahan data apa benar isu yang beredar tersebut, awak media kembali melakukan penelusuran dan mewawancai sumber lain yang juga berstatus warga binaan dibagansiapiapi. 

Tidak hanya terkait itu penggunaan telepon genggam oleh para warga binaan didalam rutan Bagansiapiapi sudah menjadi hal biasa sebagai alat komunikasi keluar. Meski badan mereka terkurung namun dengan teknologi seluler para warga binaan masih bisa berkomunikasi dengan dunia luar. 

Kenyataannya isu ini dibantah dengan tegas oleh Kepala Lapas Bagansiapiapi, Jufri. Katanya pihaknya tidak pernah melakukan sebagaimana yang telah ditiduhkan tersebut. 

"Beliau kaget, Nah bapak negaskan secara institusi maupun secara intruksi, lembaga maupun pimpinan tak pernah membenarkan adanya pungutan terhadap napi atau tahanan. Apalagi dengan modus mengancam."kata Kalapas Rutan Bagansiapiapi dikonfirmasi melalui Humasnya, Zuhdy pada awak media, Jumat (07/09/2018).

Lanjutnya lagi, masalah pemindahan itu biasanya dilakukan memang secara berkala untuk menjaga muatan isi kamar agar tak semakin sesak. Mengingat Lapas Bagansiapiapi terpadat se Indonesia dengan jumlah hunian saat ini mencapai 801 warga binaan pedahal rutan bagansiapiapi berkapasitas 96 orang.

Pemindahan sendiri itu biasanya dilakukan menimbang beberapa hal. Pertama kalau lokasi sidang ada di pekanbaru, kedua keluarga ada di pekanbaru, napi atau tahanan tidak memiliki sanak keluarga sehingga prioritas diberikan pada warga tempatan agar keluarga masih terus mampu mengunjungi.

"tolong dikasih nama pegawainya serta kalau ada buktinya juga, kalau memang ada oknum pegawai yang melakukan pungutan kayak gitu. bakal menindaklanjuti temuan itu dan bakal nindak tegas pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran."kata Jufri. 

Penjelasan lebih jauh bahwa pemindahan dilakukan dengan berbagi pertimbangan, menimbang potensi gangguan keamana juga pertimbangan sosial.

Dijelaskan, Pertimbangan gangguan keamanan itu misalnya kalau tahanan atau napi berperilaku buruk, napi dengan vonis hukuman yang tinggi atau berat, sehingga butuh pengamanan ekstra dan pembinaan lebih di rutan atau lapas yg status kelasnya lebih tinggi dibandingkan dengan kita yg baru cabang rutan.

"Terus, pemindahan juga dilakukan secara rahasia. Rahasia untuk warga binaan rutan dan sebagian petugas dan pegawai."jelasnya. 

Rahasia untuk warga binaan lapas agar rencana pemindahan tak membuat kegaduhan di dalam sehingga proses pemindahan dengan sistim dan dilakukan sebelum subuh. Hal itu guna rahasia untuk sebagian pegawai untuk mengantisipasi kebocoran informasi barangkali ada pegawai yang membocorkan.

Diketahui data pemindahan dibulan Agustus 30 orang warga binaan, Kasus Penganiayaan Anak 1 orang, Asusila 1 orang, Pencurian 2 orang, Narkotika 26 orang.

Dibulan September 3 orang kasus tindak pidana korupsi. (zmi)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar