Lancang Kuning

Pilpeng Tahap III Rohil Belum Bisa Dilaksanakan, Ini Penyebabnya

Kepala Dinas PMD Rohil, Jasrianto

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Pelaksanaan Pemilihan Kepenghuluan (Pilpeng) atau pilkades serentak tahap III di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau diperkirakan tidak dapat dilaksanakan pada Tahun 2018 ini dikarenakan belum disahkannya Peraturan Daerah (Perda) yang baru tentang pemilihan penghulu.

"Sampai bulan September ini, perda yang kami masukan pada bulan Desember 2017 lalu ke DPRD Rohil belum disahkan. Karena perda Nomor 9 Tahun 2015 yang dipakai pada pilpeng tahapan yang lalu sudah tidak sesuai lagi dengan putusan Makamah Konstitusi," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rokan Hilir (Rohil) Jasrianto di Bagansiapiapi, Kamis (6/9/2018).
 
Lanjutnya, ada perubahan dan penyesuaian dengan aturan perundangan terbaru pada draf perda yang kami ajukan, seperti soal domisili calon. Sebelumnya didalam Perda Nomor 9 Tahun 2015, soal domisili calon diharuskan merupakan warga setempat, minimal menetap di daerah kepenghuluan setahun dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan dari pejabat berwenang. Belakangan dengan adanya keputusan MK, maka ketentuan domisili sudah tidak berlaku lagi, boleh dari luar," jelasnya.

Selain itu, diterangkannya ada beberapa perubahan lagi pada perda tersebut seperti mengenai pengusulan rencana anggaran biaya pemilihan penghulu tingkat Kabupaten Kepada Bupati yang mana sebelimnya tidak ada. Lalu perubahan lainnya tidak dibenarkan melakukan pembubaran panitia jika ada permasalahan pilpeng sampai permasalahan selesai, atau masalah anggota BPKep yang mengikuti Pilpeng harus membuat surat pengunduran diri kepada BPKep dan lainnya.

"Jadi kami masih menunggu pengesahan Perda, kalaupun sudah disahkan tentu kami perlu waktu lagi untuk pembuatan Peraturan Bupati, kan nggak mungkin Perbub bertentangan dengan Perda," ungkap Jasrianto.  

Menurutnya tahapan yang dibutuhkan paling tidak enam bulan, yang dimulai dari pemanggilan seluruh Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) dan kepenghuluan terkait rencana Pilpeng sampai dengan pembentukan panitia ditingkat kepenghuluan. Kemudian persiapan logistik dan hari pemilihan serta penetapan penghulu terpilih.

Jasrianto mengharapkan agar pihak legislatif segera mengesahkan perda tentang pilpeng tersebut karena drafnya sudah dua tahun disampaikan ke dewan.

Laporan : Irwansyah 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar