Kisruh Pemilihan PAW Kades Darussalam Sinaboi

Mahasiswa Dan Masyarakat Kepenghuluan Darussalam Datangi Kediaman Ketua DPRD Rohil

Utusan masyarakat Darussalam dan mahasiswa usai menyampaikan aspirasi di kediaman Ketua DPRD Rohil

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Masyarakat Kepenghuluan Darussalam Kecamatan Sinaboi didampingi beberapa orang mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Rokan Hilir (Rohil) datangi kediaman Ketua DPRD Rohil terkait permasalahan yang terjadi pada pemilihan Penghulu (Pilpeng) Pengganti Antar Waktu (PAW) Penghulu Darussalam Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir, Riau.

Kedatangan utusan masyarakat dan mahasiswa yang berjumlah 10 orang tersebut disambut baik oleh Ketua DPRD Rokan Hilir H. Nasrudin Hasan dikediaman rumah dinasnya Jalan Merdeka Bagansiapiapi, Selasa (10/7/2018).

Dalam pertemuan tersebut, salah satu perwakilan mahasiswa menyampaikan bahwa kehadiran mahasiswa disini sebagai pendamping masyarakat dalam hal menyampaikan aspirasi masyarakat terkait permasalahan yang terjadi dalam penyelengaraan pemilihan Penghulu PAW Penghulu Darussalam Kecamatan Sinaboi yang dinilai masyarakat telah terjadi kejanggalan maupun penyimpangan  yang dilakukan pihak penyelenggara.

"Berdasarkan kajian terhadap Perbub Nomor 9 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 ada ditemukan beberapa kejanggalan pada proses pemilihannya. Dari mulai pembentukan panitia sampai pada ending terakhir pemilihan, contohnya belum lagi panitia pemilihan dibentuk tapi berita acara hasil rapat penentuan siapa yang akan memilih sudah dibuat," kata perwakilan mahasiswa, Roy.

Lanjutnya, dengan bukti yang ada sama kami, pembukaan pendaftaran mulai Tanggal 1-15 Juni 2018 sementara rapat berita acara menentukan siapa yang akan memilih Tanggal 7 Mei 2018. Seharusnya rapat berita acara siapa yang akan memilih itu dilaksanakan pada sesi terakhir setelah melalui tahapan lainnya," ujar Roy.

Lebih lanjut disampaikan Roy bahwa salah satu calon penghulu yang ikut bertarung pada pemilihan PAW Penghulu Darussalam Kecamatan Sinaboi tersebut juga sudah menyalahi aturan berlaku, yang mana berdasarkan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Teknis Pemilihan Penghulu Serentak yang mana persyaratan calon datuk penghulu Pasal 28 huruf (h) tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Serta Permendagri Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri No 112 tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa BAB lV A Pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa Pasal 47 D ayat (2) huruf (f) penetapan calon kepala desa antar waktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan musyawarah desa untuk di tetapkan sebagai calon yang berhak di pilih dalam musyawarah desa.

Berdasarkan data sebutnya, tahapan seleksi calon penghulu PAW tersebut ada 7 orang diantaranya Rahmad Afdah, Nurhayati, Jalalludin, Sugino, Asmadi, Siwalin dan Suriman. Dari ketujuh calon yang mengikuti seleksi, tiga yang dinyatakan lolos untuk mengikuti pemilihan penghulu yakni Rahmad Afdah, Asmadi dan Nurhayati yang akhirnya dimenangkan oleh Ahmad Afdah.

"Kami akan terus berjuang untuk mendampingi masyarakat sampai permasalahan ini selesai," ungkap Roy.

Sementara Ketua DPRD Rokan Hilir, H Nasrudin Hasan menyampaikan bahwa pihak pemeritah daerah harus segera menuntaskan permasalahan ini walau hasilnya pahit.

"Ini pertemuan aspirasi masyarakat tentang pemilihan penghulu antar waktu Penghulu Darussalam Kecamatan Sinaboi yang bermasalah. Kalau memang ada masalah sebaiknya pihak pemerintah daerah segera menyelesaikannya, sampaikan pada masyarakat." kata Nasrudin.

Lanjutnya, selesaikan masalah itu, jangan digantung atau dilempar-lempar permasalahan ini, beri keterangan yang benar ketika masyarakat datang bertanya. Umpamanya kemarin saya tanya kepada pak Camat, pak Camat lempar ke panitia, saya minta mana surat keputusan tentang ini, itu, dia bilang ada pak tapi tak pernah ditunjukan, ini tak betul," ujar Nasrudin.

Selain itu, disampaikannya juga bila masyarakat maupun adik-adik mahasiswa minta keterangan ke Dinas PMD agar dapat memberikan keterangan dengan tuntas walaupun itu pahit. Ia juga mengatakan bahwa DPRD hanya sebagai corong masyarakat bukan lembaga eksekutor.

"Jika masyarakat atau adik mahasiswa datang ke dinas PMD minta keterangan, ya beri keterangan sampai tuntas walaupun pahit beri keterangan. Jangan istilahnya masyarakat datang kesana dioper ke Camat dan begitu sebaliknya. Kalau dijawab tuntas orang itu tak terima tergantung kepada apa yang kita lakukan salah atau benar," bebernya.

"Kami DPRD bukan hitam putih, DPRD cuma sebagai corong masyarakat yang datang kepada kami minta untuk disampaikan kepada pemerintah, bukan kami yang menangani, tangani dan selesaikan itu jangan sampai ada masalah karena instansi teknis kan mereka yang di pemerintahan," pintanya.

Lebih jauh dijelaskan Nasrudin bahwa dirinya sebagai Ketua DPRD Rohil cuma ingin meluruskan permasalahan terkait pemilihan PAW Penghulu Darussalam Kecamatan Sinaboi. Jika ada masalah segeralah diselesaikan, karena masyarakat minta dibetulkan.

"Saya sebagai Ketua DPRD tidak bisa tidak menerima masyarakat yang datang melaporkan permasalahan, dan ini bukan suatu campur tangan atau goreng menggoreng, tidak, saya cuma meluruskan dan berharap agar permasalahan ini segera diselesaikan. Saya sudah baca juga surat dari pelapor, ada saya temui kejanggalan dan ada masalah, masyarakat minta yang betul ya betulkanlah," harapnya.

Laporan : Irwansyah

 

 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar