Hukrim

Tim Gakkumdu Rohil Gelar Pers Rilis Warga Kubu Nyoblos Dua Kali

Tim Gakkumdu Rohil saat temu pers dikantor Panwas Rohil

BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM - 9

Pada awalnya adanya dua potensi pelanggaran terjadi TPS 02 didaerah sungai Kubu Kecamatan Kubu, Kanupaten Rokan Hilir (Rohil). Demikian disampaikan Komisioner Panwaslu Rohil, Bimatara Putra, Kamis (05/07/2018) kemaren. 

Jelas dia, Potensi pertama pelanggaran administrasi sudah disampaikan kepada PPK dan Panwas kecamatan setempat untuk dilakukan pemungutan suara ulang ( PSU). "Alhamdulilah sudah dilaksanakan PSU pada Minggu kemaren "ujarnya. 

Sedangkan Potensi yang ke dua tindak pidana warga tertangkap basah nyoblos dua kali oleh warga sungai Kubu berinisial AA. pelanggaran itu dibawa ke sentra Gakkumdu diiklarifikasi dan pembahasan bersama unsur kepolisian dan kejaksaan negeri.

Sentra Gakkumdu menyimpulkan bahwa kronologis nyoblos dua kali merupakan suatu potensi  tindak pidana, melanggaran pasal 178 b nomor 10 tahun 2016 PKPU maka dilakukan pembahasan Bersama unsur Gakkumdu Rohil

"Dalam perkara ini dapat kita menarik benang merahnya proses sudah berjalan,dan masuk sentra Gakkum menyimpulkan perkara belum memenuhi unsur, sehingga belum bisa diproses penyelidikan lebih lanjut."Katanya. 

Sementara Gakkumdu Polres Rohil diwakili Kodam, potensi pertama dan kedua menyimpulkan suatu unsur pelanggaran diperlukan saksi- saksi, PPK dan KPPS dan  ahli karena tindak pidana si terlapor ini masih mengunakan PKPU.

Dalam proses diperlukan saksi ahli dan sebagainya, kemudian dengan kondisi keterbatasan waktu belum untuk memeriksa saksi pengawasan dan penyelengara termasuk istri terlapor perkaran ini belum memenuhi unsur

Peristiwa terjadi dari keterangan awal bahwa terlapor menyoblos dua kali secara terang terangan  diberitahukan kepada KPPS, undangan C6 terlapor dan red istrinya dan pihak penyelengara mengizinkan.

Penyidik kepolisian Gakkumdu akan meminta keterangan penyelengara, KPPS dan PPS dan saksi lainnya apakah yang bersangkutan memilih mewakili istri sekaligus, karena kondisi keterbatasan waktu belum dapat memenuhi unsur untuk ditindak lanjutkan

Sedangkan Kejari Rohil, Maruli tua Sitanggang ,menjelaskan pada intinya terhadap yang disangka tidak dapat memenuhi unsur bukan berarti semua unsur lain tidak terpenuhi

Mungkin satu unsur dapat terpenuhi, seperti disampaikan penyidik ,karena masih dibutuhkan pendalaman mencari alat bukti yang sehingga bisa dibawa perkara ini kepersidangan

Diperlukan mengali alat bukti lain agar tidak memenuhi tersebut kembali lagi karena keterbatasan waktu seperti disampaikan penyidik kepolisian

Kami sudah sepakat untuk mendapat alat bukti pendukung membuka kepada ahli, jika tidak cukup alat bukti tidak adanya ahli mungkin kekurangan alat bukti proses penyidikan.

Perkara ini sudah diklarifikasi ke gakkum provinsi Riau, pada inti nya sudah sepakat pelanggaran pasal tidak terpenuhi unsur pada yang disangkakan.(rilis)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar