Lancang Kuning

Dinas PMD Rohil Himbau Kepenghuluan Segera Selesaikan Profil Desa

Sekretaris Dinas PMD Rohil, Mulyadi Masri,S.Sos

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir(Rohil) menghimbau kepada seluruh Kepenghuluan se-Rohil untuk segera menyelesaikan profil desa atau Kepenghuluan dengan lengkap di Tahun 2018.

"Tahun 2018 seluruh Kepenghuluan dan Kelurahan di Rokan Hilir harus sudah menyelesaikan profil Kepenghuluannya, karena masalah profil desa ini sudah beberapakali di ingatkan baik melalui surat resmi maupun melalui telepon. Namun sampai saat ini masih sebagian kecil saja yang memberikan laporannya ke Dinas PMD," kata Kepala Dinas PMD Rohil, Jasrianto, S.Sos melalui Sekretarisnya H Mulyadi Masri, S.Sos saat ditemui dikantornya di Bagansiapiapi, Senin (12/3/2018).

 

Lanjutnya, data profil Kepenghuluan ini sangat penting dalam menunjang program pembangunan kepenghuluan yang dicanangkan Kabupaten sehingga percepatan kemajuan pembangunan Kepenghuluan dalam mewujudkan Kepenghuluan yang maju, mandiri dan sejahtera sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 dapat terwujud," jelas Mulyadi.

Disampaikannya juga, Pemerintah Desa saat ini mempunyai dana atau anggaran yang cukup ditambah prasarana penunjang perlengkapan kantor dan kemajuan TI yang sangat menunjang pekerjaan dilakukan dengan cepat.

"Alasan bagi Kepenghuluan untuk tidak mengerjakan profil Kepenghuluan karena masalah dana tidak lagi dapat ditolerir. Bahkan sebelum diberlakukannya UU Desa, Permendagri Nomor 12 Tahun 2007 pasal 53 telah mengatur bahwa pendanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pengumpulan, pegolahan , analisis, interpretasi serta publikasi dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan dapat dianggarkan dalam APB-Kep melalui Alokasi Dana Desa," ungkapnya.

Diterangkannya juga, pastikan kegiatan penyusunan profil desa masuk dalan Rencana Kerja Tahunan Desa/Kepenghuluan (RKPDesa) dan harus ada di RPJM Kepenghuluan. Jika tidak ada di RPJM Kepenghuluan segera lakukan review RPJM Kepenghuluan dan lakukan perubahan. Ikuti mekanisme perubahan RPJM Kepenghuluan dan RKPDesa.

Seluruh Kepenghuluan wajib membuat buku desa/Kepenghuluan yang isinya memuat luas Kepenghuluan, jumlah penduduk laki-laki/perempuan dan anak-anak, jumlah kematian dan kelahiran, jumlah masyarakat miskin dan mampu, jumlah perangkat Kepenghuluan, pelaku usaha serta potensi sumber daya alam yang ada disetiap Kepenghuluan.

"Diharapkan Tahun 2018 ini seluruh Kepenghuluan sudah dapat menyelesaikan profilnya, karena profil desa ini sangat erat kaitannya terhadap penyusunan program pembangunan desa itu sendiri baik di tingkat Kabupaten /Kota, Propinsi maupun Pemerintah Pusat. Karena melalui profil desa, pemerintahan diatasnya dapat lebih mudah dalam memetakan program yang sesuai kebutuhan setiap Kepenghuluan," harap Mulyadi.

Laporan : Irwansyah


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar