Hukrim

Tersandung Kasus Korupsi, Penghulu Terpilih Dilantik Dalam Rutan Bagansiapiapi

Sekretaris Daerah Rohil, H Surya Arfan lantik Penghulu Bagan Manunggal di Lapas Cabang Bagansiapiapi

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Seorang Datuk Penghulu yang menang pada pemilihan penghulu serentak bulan Desember 2017 lalu, Rudi Bintoro dari Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Senembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terpaksa dilantik didalam Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) Bagansiapiapi karena tersandung kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).

 

Pengangkatan Pejabat Penghulu Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Senembah, Rudi Bintoro berdasarkan surat keputusan Bupati Rohil Nomor 595/DPMD/2017 tanggal 29 Desember 2017. Pelantikan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Rohil, H Surya Arfan di Ruangan tunggu Kalapas Bagansiapiapi, Selasa (6/2/2018).

"Atas nama Bupati Rokan Hilir telah melantik saudara Rudi Bintoro sebagai Penghulu Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Senembah Kabupaten Rokan Hilir, namun pelantikan ini terpaksa harus dilaksanakan dalam Rutan Cabang Bagansiapiapi karena yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum," kata Sekda Rohil, H Surya Arfan saat membacakan pidato Bupati Rohil, H Suyatno.

Meski baru mendapatkan SK sebagai penghulu terpilih, usai dilantik Rudi Bintoro juga langsung diberikan SK pemberhentian sementara menjelang adanya putusan pengadilan apakah yang bersangkutan dinyatakan bersalah atau tidak.

Lanjutnya, mencermati masalah yang dihadapi, berdasarkan Peraturan menteri dalam negeri Nomor. 66 Tahun 2017 pasal 4 b ayat 2, menyatakan bahwa calon kepala desa terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan pidana korupsi, terorisme, makar dan atau tindakan pidana terhadap keamanan negara, calon terpilih tetap dilantik menjadi kepala desa dan pada kesempatan yang sama Bupati atau Wali Kota menghentikan sementara yang bersangkutan dari jabatannya," jelas Sekda.

Selain itu, Surya Arfan juga mengatakan bahwa sesuai ketentuan apa bila calon kepala desa terpilih tidak hadir dalam pelantikan dianggap mengundurkan diri terkecuali dengan alasan tertentu.  

"Andai kata yang bersangkutan dinyatakan bebas, maka dia bisa kembali menjabat Penghulu defenitif. Namun sebaliknya, andai kata yang bersangkutan dinyatakan bersalah maka dia diberhentikan sepenuhnya," ungkap Surya Arfan usai melantik.

Surya juga berharap kejadian ini merupakan yang pertama dan terahir di Rohil. Oleh sebab itu diingatkannya agar pejabat penghulu lainnya kedepan agar lebih berhati hati dalam menggunakan anggaran. Pemerintah mengucurkan dana ADD dan DD tidak sedikit untuk kepentingan masyarakatnya.

"Pemerintah mengucurkan dana ADD dan DD tidak sedikit bagi Kepala desa, yang kegunaannya untuk kepentingan masyarakatnya, jadi gunakanlah dana itu dengan aturan yang berlaku. Cukuplah kejadian ini untuk yang pertama dan yang terakhir, kedepan jagan ada lagi yang seperti ini," pintanya.

Usai pelantikan, Rudi Bintoro yang didampingi oleh istrinya terlihat sedih dan lesu ketika beberapa kerabat dan temannya saat memberikan salam.

Pelantikan dihadiri Kepala Dinas PMD Rohil, Kalapas Cabang Bagansiapiapi, Camat Bagan Senembah Raya, para staf PMD, pegawai Rutan serta awak media.

Laporan : Irwansyah

 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar