Nasional

DLH Rohil Sosialisasikan Rencana Aksi Daerah Terhadap Pencegahan Karlahut

DLH Rohil sosialisasikan Rencana Aksi Daerah Pencegahan Karhutla dan Adaptasi Perubahan Iklim (RAD-KAPI)


BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir bersama tim  United States Agency for International Development (USAID) yang ada di Indonesia selenggarakan sosialisasi Rencana Aksi Daerah Kebakaran lahan dan hutan serta Adaptasi Perubahan Iklim (RAD-KAPI) dengan mendatangkan narasumber dari IPB.

Acara dibuka oleh Sekretaris daerah Rohil, H Surya Arfan ini dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rohil, Suwandi, S.Sos, narasumber Prof Rizaldi Boer dari Center for Climate Risk ans Oppurtunity Management in Shouteast Asia and Facific (CCROM-SEAP IPB), Shery Panggabean dari United Nation Office For Project Service (UNOPS), para staf DLH Rohil serta para undangan lainnya. Sosialisasi dilaksanakan di lantai empat gedung BPKAD jalan Merdeka Bagansiapiapi, Selasa (30/1/2018).

Dikatakan Prof.Dr Rizaldi, United States Agency for International Development (USAID) merupakan Badan Bantuan Pembangunan Internasional Amerika yang menangani masalah lingkungan hidup, perubahan iklim termasuk kebakaran hutan dan lahan.

"Untuk wilayah Riau ada empat daerah yang mendapat sorotan dunia karena memiliki lahan gambut, daerah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) salah satu yang memiliki lahan gambut. Hampir seluruh wilayah di Rohil yang dataran rendah memiliki lahan gambut. Sehingga jika memasuki musim kemarau dapat memicu peningkatakan suhu yang menyebabkan kebakaran lahan dan hutan (Karlahut)," kata Rizaldi.

Untuk itu kata Rizaldi, USAID melalui timnya yang ada di Indonesia melakukan sosialisasi draf dokumen rencana aksi daerah pencegahan karlahut dan antisipasi perubahan iklim yang tujuan agar pemerintah daerah mampu memprogramkan unsur penanganan iklim yang termasuk didalamnya penanganan dan pencegahan Karlahut.

"Dalam hal ini, Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) dan kehutanana juga telah menyusun alat ukur yang dipakai secara nasional untuk membantu daerah salah satunya melalui sistem informasi data indeks kerentanan (Sidik) serta fire system yang mampu memprediksi 1-6 bulan kedepan resiko kebakaran disuatu wilayah," jelasnya.

Lanjutnya, untuk bisa melakukan itu, tentu harus ada programnya. Maka melalui proses ini kita minta Pemda mampu mengidentifikasi program yang sudah berjalan, bagaimana program yang sudah berjalan agar tepat sasaran dan sejauh mana anggaran yang ada," paparnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, berkaitan dengan isu perubahan iklim merupakan persoalan dunia, masalah global yang terjadi di seluruh daerah didunia termasuk Indonesia. Sehingga seluruh dunia harus berpartisifasi, dalam konteks negara berkembang dalam melakukan pencegahan harus mendapatkan bantuan pendanaan, bantuan teknologi serta pembangunan fasilitas.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rohil Suwandi S Sos mengatakan, atas sosialisasi ini berharap kedepan dapat memberikan kepastian hukum terhadap rencana kegiatan yang bisa dilakukan OPD terkait untuk memprogramkan dan menganggarkan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pencegahan kebakaran lahan dan hutan.

"Dan juga program yang tidak kalah pentingnya adalah program adaptasi perubahan iklim.  Dengan program adaptasi perubahan iklim banyak kegiatan yang bisa kita lakukan. Sehingga bagaimana upaya kita supaya daerah rawan itu bisa kita ubah menjadi daerah yang ramah lingkungan," terangnya.

Dijelaskan Suwandi, kedepan dengan adanya kegiatan  sosialisasi ini, DLH bisa mendapatkan data yang falid untuk masing-masing OPD untuk merencanakan kegiatan dengan kebakaran hutan. Selama ini dengan daerah yang rentan terhadap kebakaran hutan apa upaya yang kita lakukan disana, tentu dengan melakukan program pencegahan, reboisasi, pemanfaatan pekarangan rumah bagi masyarakat setempat.

"Jadi dari rencana aksi ini kita akan berupaya merancang Perda tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan walaupun sudah ada undang-undangnya. Dengan adanya perda, kita akan cantumkan nanti pidana atau dendanya bagi pembakar hutan dan lahan sehingga penegakan hukumnya lebih maksimal lagi sangsi pidana maupun dendanya bagi pelaku maupun aktornya," ungkap Suwandi.

Laporan : Irwansyah

 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar