Diduga Pakai Ijazah Palsu

Anggota DPRD Bengkalis di "Polisikan"

ilustrasi

PEKANBARU,Wawasanriau.com-Oknum anggota DPRD Bengkalis berinisial SP dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau karena diduga memakai ijazah palsu saat pencalonan dirinya sebagai legislatif daerah bersangkutan, periode 2014-2019 ini.

Laporan dugaan menggunakan ijazah palsu itu dilakukan LSM Riau Lestari dan diterima Sudjiarti, Kasubag Minkum Polda Riau dengan stempel basah Staf Polda Riau. Dalam surat pengaduan ini, LSM Riau Lestari menembuskannya ke Mabes Polri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau. Dan Komisi Pemilihan Umum Pusat.

Namun Kabid Humas Polda Riau yang dikonfirmasikan wartawan, Senin (17/8), mengaku belum menerima laporan dari LSM bersangkutan.

"Laporan ini belum ada yang masuk , tapi kalau pengaduan sah-sah saja. Mungkin dipelajari dulu," ucapnya.

Sementara daalam laporan LSM Riau Lestari bernomor 237/LSM/VIII/2015 ke Kapolda Riau itu disebutkan, oknum anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi Golkar ini jelas telah melanggar pasal 263 jo 266 KUHPidana.

"Saudara Sihol yang saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Bengkalis masa bakti 2014-2019 Dapil Bengkalis 4 ini, saat mendaftar menggunakan ijazah Sarjana Hukum (SH) dari Universitas Generasi Muda Sumatera Utara dengan nomor ijazah 353/UGMM/2002 dan Nomor Induk Registrasi Lulus 154/FH/S.1 tanggal 16 Desember 2002," kata Zainal Efendi, Ketua LSM Lestari kepada wartawan.

Ditambahkannya, berdasarkan Surat Edaran Pemberitahuan dan Larangan dari Kementerian dan Kebudayaan (Mendikbud) Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Nomor 025/K.1.2.1/K1/2014 tanggal 29 Februari 2014 , Universitas Generasi Muda Sumatera Utara, tidak mempunyai izin. Oleh karenanya berdasarkan pasal 28 UU RI No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dinyatakan gelar akademik dan gelar VKKSI dinyatakan tidak sah, dan dicabut menteri.

Menurut Zainal Efendi, SP duga juga menggunakan ijazah SMA yang tidak sah, mengingat yang bersangkutan menggunakan STTB SMA Negeri 1 Siantar Marihat Kodya Pematang Siantar, Sumatera Utara dengan nomor 05.OC.oh 0440423 tanggal 26 Mei 1990. Setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan tidak pernah terdaftar pada peserta ujian EBTA/EBTANAS tahun 1989/1990.(rtc/wrc)
 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar