Hukrim

Kejari Rohil Terima Rp1,8 Miliar Uang Hasil Korupsi Wan Amir Firdaus, begini penampakannya

Kejari Rohil terima uang pengembalian kerugian negara dari wan amir firdaus

BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM - Kejari Rohil resmi menerima uang dari Wan Amir Firdaus yang merupakan terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran dikantor Bapedda Rohil tahun 2008-2011, guna pengembalian kerugian negara. 

Dana sebesar 1.826.312.633 rupiah tersebut dikembalikan terdakwa melalui pihak keluarganya ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada hari Senin (27/11/2017) kemaren. 

"Ini terkait dengan permasalahan tindak pidana korupsi atas nama Drs Wan Amir Firdaus, MSi yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan Tipikor Pekan Baru," Kata Bima Suprayoga,

Lanjut bima, uang tersebut diserahkan pihak kejari Rohil ke Bank BRI cabang Bagansiapiapi sebagai titipan, Rabu (29/11/2017).

Dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi, yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Rokan Hilir kami telah melakukan proses persidangan pemutihan di pengadilan Tipikor Pekan Baru," jelasnya.

Disampaikannya juga, setelah tahap persidangan berjalan, ternyata tim JPU berhasil mendapatkan pengembalian uang dari terdakwa Drs. Wan Amir Firdaus, MSi. Pengembalian uang tersebut merupakan itikad baik terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara. 

"Pengembalian kerugian negara tersebut kami terima, karena merupakan bagian dari proses pembuktian dan menjadi upaya untuk kami mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah terjadi. 

Jadi terdakwa mengembalikan uang sesuai dengan jumlah kerugian yang kami nyatakan di surat dakwaan sebesar 1.826.313.633 rupiah serta bukti pengembalian uang ini kami titipkan di Bank BRI Cabang Bagansiapiapi," ungkap Bima Suprayoga.

Kajari sangat memberikan apresiasi atas itikad baik terdakwa dan keluarganya dalam mengembalikan kerugian negara.

"Uang di kembalikan terdakwa melalui keluarganya ke Kejari Rohil pada hari Senin, 27 November 2017 lalu dan pengembalian uang ini hanya baru Wan Amir Firdaus dari empat orang terdakwa. Kalau dihitung dari dakwaan kami, sudah kembali total kerugian negaranya dan kami sangat mengapresiasi itikad baik terdakwa ini," ujar Bima.

Laporan : Irwansyah


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar