Hukrim

Empat Pembakar Rumah Warga di Pekaitan Ditangkap Polres Rohil

ilustrasi

PEKANBARU,WAWASANRIAU.COM- Keyakinan Kasdi (57) bahwa rumahnya di Pekaitan, Rokan Hilir bukan terbakar tapi dibakar terbukti. Kepolisian setempat telah menangkap empat pria yang melakukan pembakaran pada 11 September 2017 tersebut. Pembakaran rumah ini diduga dipicu sengketa lahan.

Mereka yang ditangkap pada Rabu (22/11/17) tersebut adalah Sarwin dan Mulyono. Menurut Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto dari keterangan kedua tersangka muncul dua nama pelaku lainnya yang kemudian turut ditangkap.

"Dari penangkapan kedua tersangka ini lantas kami kembangkan lagi dan menangkap dua pelaku lagi yakni Susanto dan Juliono. Keduanya hasil pemeriksaan turut serta membantu membakar rumah warga," kata Sigit kepada wartawan kemarin.

Dijelaskan Sigit, saat pembakaran yang dilakukan para pelaku pada siang hari, pemilik rumah, H Kasdi sedang pulang ke Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara. Korban mendapat laporan dari anaknya bahwa rumah mereka siang itu terbakar.

Mendapat kabar seperti itu, Kasdi meminta anaknya untuk menyelamatkan barang-barang yang ada. Dia juga meminta agar rumahnya yang terbakar itu untuk difoto. Kasdi curiga bahwa rumahnya bukan terbakar, melainkan dibakar. Karena itu, Kasdi lantas membuat laporan ke Polres Rohil dan ditindaklajuti aparat.

Setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam akhirnya ada kesimbulan bahwa rumah itu bukan terbakar, melainkan dibakar.

"Dalam pemeriksaan, para tersangka melakukan hal itu karena motifnya sengketa lahan dengan korban. Mereka sengaja membakar rumah itu agar lahannya bisa mereka kuasai," demikian penjelasan AKBP Sigit Adiwuryanto.***(rtc/zmi)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar