Hukrim

Ricuh!! Aksi Damai Mahasiswa Rohil Dibubarkan Demi Hukum

Aksi damai sejumlah mahasiswa hipemarohi

BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM -  Aksi damai mahasiswa berujung pembubaran oleh pihak Kepolisian Polres Rohil dikarenakan pelaku aksi tidak memenuhi unsur aturan yang berlaku seperti yang diatur dalam aturan UU no. 9 tahun 1998.

Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIk, MH, melalui Kabg Ops Polres Rohil, Kompol Antoni Lumbangaol, menegaskan jika pihaknya tetap menegakkan aturan tersebut. 

Meski demikian tidak mengecilkan hati para mahasiswa tersebut pihak Kepolisian dengan inisiatif rasa kemanusiaan mengakomodir untuk dilakukan audiensi guna menyampaikan aspirasi masyarakat tersebut. 

Digelar diruang tamu Ketua DPRD Rohil, Nasrudin Hasan, Senin (20/11/2017) dilakukan dengan cara dialog dalam hal ini penyampaian aspirasi dari kira 50 mahasiswa diwakili oleh lima (5) mahasiswa dan satu (1) orang dari perwakilan masyatakat. 

Turut hadir,  Ketua DPRD Rohil, Nasrudin Hasan, Wakil Ketua, Abdul Khosim, Anggota, Suryatati, Habib Nur, Amansyah, Abu Khoiri serta sejumlah dari pihak Kepolisian Rohil, Kabag Ops Polres, Kompol Antoni Lumbagaol dan Kapolsek Bangko, Kompol Agung Triadi Sik. 

Sejumlah aspirasi yang disampaikan dianyaranya adalah, tundakan pembayaran gaji honorer pemkab Rohil yang dibacakan langsung oleh Presiden Hipemarohi, Abu Nawas. 

Disela sela penyampaian aspirasi demi mengedepankan kepentingan banyak umat, Abunawas menerangkan dirinya menggadaikan ponsel dan honda saudaranya guna biaya gerakan aksi damai tersebut. Hal ini dilakukan guna menepis opini warga dalah hal kurang menyenangkan. (wrc/zmi)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar