Hukrim

Tim Sergap Polsek Bangko Bekuk Tiga Pemuda Baganjawa Rohil Pemilik Extasi dan Sabu -sabu

Tersangka diamankan dimapolsek Bangko oleh tim segap

BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM - Tiga orang warga Bagansiapiapi pemilik Narkotika jenis Sabu-Sabu serta Extacy tak berkutik saat di sergap jajaran Polsek Bangko di dalam rumah kontrakan, Jalan Bintang Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko,Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Dari keterangan Kapolsek Bangko Kompol, Agung Triadi menyebutkan ketiga tersangka tersebut yakni, Misran (21) tahun warga Jalan Bintang Gg. Bhakti Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir Kecamatan Bangko,Syaiful  (23) warga Jalan Bintang Kepenghuluan Bagan Jawa serta Nasri yang juga warga Bangko.

Agung Triadi juga mengatakan,penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/127.A/XI/2017/Riau/Res Rohil/Sektor Bangko tanggal 11 November 2017.

Penangkapan itu lanjut Agung,bermula pada hari sabtu tanggal 11 November 2017 sekitar pukul 22.30 Wib, di dapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa adanya transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu-sabu di daerah perumahan Danau Gatal Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat tersebut, Kapolsek Bangko memerintahkan Tim opsnal Polsek Bangko yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu D. Raja Putra Napitupulu SIK langsung melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut.

Tepat Pada pukul 23.00 Wib,Kanit Reskrim Polsek Bangko beserta Anggota Opsnal Bangko melihat pelaku sedang berada didepan rumah milik Iwan yang merupakan tempat mereka tinggal dan Langsung melakukan penangkapan terhadap Misran tanpa ada perlawanan.

Setelah tertangkap,kemudian Misran mengatakan bahwa temannya sedang berada di dalam rumah, dan dengan sigap Tim opsnal Polsek Bangko menangkap pelaku syaiful dan Nasri yang merupakan adik kakak di dalam kamar.

Setelah di bekuk, selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Anto yang merupakan RT setempat.

Dari hasil penggeledahan tersebut,dari Syaiful di dapati Barang Bukti berupa,dari saku depan sebelah kanan didapat 1 (satu) kaleng Permen Milton yg di dalamnya berisikan plasting bening berisi butiran Kristal diduga Sabu sebanyak 2 bungkus ,1 (satu) bungkus Plastik Bening yang didalamnya terdapat pecahan diduga Extacy jenis inex, 9 (sembilan) plastik bening kosong, Handphone tablet Merk Advan serta dompet merk Levis berisi uang Rp. 525.000.

Dari Misran di dapati Barang Bukti berupa 1 unit HP Merk Nokia warna Hitan,Uang Rp. 83.000.

Sementara dari Nasri di dapati barang bukti,satu Buah adaptor cas yang di dalamnya terdapat plastik bening berisikan Butiran Kristal diduga sabu sebanyak 3 bungkus, 1 (satu) buah dompet berisi Timbangan digital merk Camry ,Uang Rp. 55.000, 1 (satu) unit HP merk I-Cherry, Satu bungkus plastik besar berisikan plastik bening kecil diduga pembungkus sabu.

Selanjutnya dari hasil penggeledahan di dalam kamar Pelaku ditemukan, 3 (tiga) buah alat Hisap/bong sabu Rakitan ,7 (tujuh) buah Mancis,1 (satu) buah kaca Pirex,serta 8 (delapan) pipet kecil.

Setelah mendapatkan barang bukti,selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Bangko untuk proses sidik.(rls/zmi)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar