Lancang Kuning

Gubernur Riau Langsung Tandatangani Surat Tuntutan Buruh RAPP

Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Ketua DPRD Riau Septina Primawati, Kapolda Riau Irjen Pol Nandang saat menerima perwakilan massa serikat pekerja RAPP. (RB/habir/Humas Riau)

PEKANBARU,WAWASANRIAU.COM - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman akhirnya menandatangani surat tuntutan yang dibuat bersama oleh para pekerja PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang tergabung dalam sejumlah serikat pekerja.

Setelah ditandatangani oleh Gubri, perwakilan massa aksi yang bertemu dengan Gubri langsung keluar dan membacakan surat tersebut di hadapan puluhan ribu pekerja yang berdemonstrasi hari ini.

Surat itu ditandatangani bersama oleh oleh Gubri, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Rudi Prayitno, Ketua DPD KSPSI Riau Nursal Tanjung serta Presiden Federasi Serikat Pekerja Pulp Kertas Indonesia (FSP2KI) Hamdani.

Bahkan Gubri mengatakan dirinya sendiri yang akan mengantarkan surat tersebut kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Men LHK) Siti Nurbaya di Jakarta.

"Nanti saya sendiri yang akan menyampaikan ke Ibu Menteri (Siti Nurbaya), segera kita sampaikan," kata Andi Rachman, sapaan akrab Gubri di kantornya, Senin (23/10/2017) sore.

Setelah melalui proses perundingan yang cukup panjang dengan perwakilan seikat pekerja, akhirnya Gubri menandatangani surat tuntutan para pekerja tersebut.

Ada dua hal pokok yang disepakati dalam perundingan tersebut yaitu pertama,menghormati, mentaati dan melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 49P/HUM/2017 tanggal 2 Oktober 2017 atas nama tuntutan judicial review DPD KSPSI Riau terhadap peraturan Men LHK nomor P.17/-LHK/Setjen/kum 1/2/2017 tanggal 9 Februari 2017 tentang perubahan atas peraturan Men-LHK nomor P.12/Men LHK - II/2015 tanggal 24 Maret 2015 tentang pembangunan hutan tanaman industri.

Kedua, atas dasar tuntutan pekerja, kami berharap kepada Men LHK untuk meninjau ulang keputusan nomor SK 5322/Men LHK-PHPL/UHP 1/10/2017 tentang pembatalan keputusan Menteri Kehutanan nomor SK 173/VI-BPHT/2010 dan keputusan Menteri Kehutanan SK Nomor 93/VI-BUHT/2013 tentang persetujuan revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 tahun, periode tahun 2010-2019 atas nama PT. RAPP di Riau.

Selanjutnya, dalam surat itu juga, meminta kepada PT. RAPP untuk tetap mempekerjakan para pekerja sebagai mana biasa. Surat ini ditandatangani langsung oleh Gubri dan perwakilan serikat pekerja yang hadir.

Kemudian hasil perundingan ini dan surat yang ditandatangi tersebut langsung dibacakan dihadapan para massa aksi yang berdemo dan disambut dengan tepuk tangan yang meriah. Setelah kesepakatan dapat tercapai, massa yang demo akhirnya membubarkan diri dengan tertib dan pulang ke tempat masing-masing. (RB/habir)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar