Hukrim

Polsek Panipahan Bekuk IRT Pengedar Sabu-sabu

ilustrasi

BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM- Kapolsek Panipahan berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial TI alis BT (55) warga jalan cempak kelurahan panipahan kota diduga sebagai sindikat pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (05/10/2017) kemaren malam. Ia diamankan bersama dengan HN alias EM (32) warga jalan bakti.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH melalui Kapolsek Panipahan Iptu Zulmar, dikonfirmasi memyebutkan berbekal informasi dari warga tim opsna polsek Panipahan diturunkan dan berhasil menangkap pelaku.

"Begitu dapat informasi,kita kembangkan dan amati sekitar kediaman IRT tersebut, sebelum penggerebakan kita berkoordinasi dengan Ketua RT setempat,"katanya.

Pelaku ditangkap dikediamannya beserta barang bukti (BB) berupa 14 paket narkotika kristal putih di duga
sabu, 1 platik hitam berisikan 3 linting daun ganja kering, 1 unit timbangan digital merek ML.B 05 warna
hitam dan uang tunai sebesar 8.567.000 di duga hasil dari transaksi narkotika yang di lakoni oleh pelaku.

Sedangkan saudara HN alias EM (32) di gelandang ke Mapolsek Panipahan guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. Pasalnya dia kuat dicurigai terlibat teransaksi narkotika jenis sabu tersebut.

Terpisah, Safrin (45) warga Panipahan, ia menyebutkan bahwa sejauh informasi yang ia ketahui sepak terjang
sepesialis narkotika di Kota Panipahan itu sangat rawan peredaran narkotika karena berbatasan langsung dengan Port Klang Malaysia.

"Sangat rawan narkoba disini Pak, darat kita berbatasan Sumatera Utara, laut Selat Malaka, kuat dugaan sabu masuk dari Port Klang Malaysia,"kata Syafrin.

Masih menurut masyarakat Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas ini dengan tertangkapnya
pelaku kejahatan narkotika masyarakat merasa lega dan sangat berterima kasih kepada Kepolisian atas
keberhasilan tersebut.

"Kami mendukung kineja Polisi karena kami kawatir anak kemanakan kami kelak jadi korban,"katanya.(wrc/Yan)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar