Parlemen

Pembahasan Maraknya Pekat Dibagansiapiapi Sudah Ketingkat Legislatif

Tampak sekelompok Masyarakat Bagansiapiapi sedang melakukan Audiensi bersama DPRD Rohil

BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM - Puluhan Masyarakat Bagansiapiapi mengatasnamakan dari tokoh agama, lintas etnis serta Organisasi kepemudaan dan mahasiswa melakukan audiansi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kamis (07/09/2017) dalam ruang uala gedung Wakil Rakyat dijalan merdeka Bagansiapiapi.

Adapun isi dari kegiatan audiensi yang dilakukan tersebut adalah mencari solusi bagaimana penindakan kedepan terkait maraknya penyakit masyarakat (pekat) di kota Bagansiapiapi yang diyakini sudah menciptakan rasa tidak aman.

Persoalan Pekat yang disampaikan merupakan berbagai jenis judi dan praktek prostitusi terselubung serta penyalahgunaan narkoba juga kejahatan -kejahatan lainnya yang saling keterkaitan. Disamping itu ada pula laporan dugaan terkait penyalahgunaan Izin usaha.

"Menjadi sebuah pembahasan juga kepada pihak legislatif dan eksekutif, ini masalah penegakan perda, peraturan yang sudah ada sekarang bagaimana, sikap pihak eksekutif dan legislatif untuk menjalankan perda itu sendiri. Kalau memang soal penyalahgunaan izin, dan kalau itu dilanggar oleh pihak -pihak yang punya usaha seperti itu saya yakin ada konsekuensinya."kata  M Nizar yang mengaku dari Tokoh Masyarakat.

Menanggapai hal itu, Wakil Ketua PPRD Rohil, Abdul Kosim, bersama Ketua Komisi A DPRD, Abu Khoiri dan Anggota Habib Nur, menyambut baik kedatang sejumlah Masyarakat tersebut dan langsung menggelar Audiensi.

"Beberapa ormas OKP bahkan masiswa dan tokoh masyarakat, menyampaikan persoalan terkini soal pekat yang sudah meresahkan, seperti narkoba prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya yang sudah menjadi keresahan selama ini. mereka hadir disni untuk menyampaikan keluh kesah itu,"kata Wakil Ketua DPRD Rohil, Abdul Kosim.

Tambahnya lagi, dalam peraturan pastinya juga ada bahwa jika pihak pengusaha melakukan penyelewengan atau menyalahgunakan izin yang diberikan maka kita boleh mencabut izinnya. tapi bagaimana pula pada usaha yang selama ini tidak punya izin sebagaimana informasi yang telah berkembang.

"Yang paling krusial disini adalah perizinan. jika hotel sekalipun akan dilakukan penertipankan, agar tidak meresahkan masyarakat. sebab informasi yang didapat bahwa kuat dugaan hampir semua hotel dikota Bagansiapiapi tidak memiliki izin dan juga menjalankan usaha prostitusi terselubung, bukan hanya  usaha perhotelan, tempat karoke keluarga juga, jika ada mengarah kesana maka kita minta agar segera ditindak,"katanya.

Demikian hal itu, Wakil Ketua DPRD Rohil itu akan memanggil semua stek holder yang ada. baik itu yang memberikan izin dan pihak kepolisian serta unsur pemerintah lainnya akan kita libatkan. dan ini menajdi sebuah keinginan oleh masyarakat untuk melihat keseriusan pemerintah Rohil dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

"ini kita tidak mencari siapa benar siapa salah namun kita mencari solusi kedepannya bagaimana. kita juga akan mempertimbangkan rumusan usulan ketika nantinya perda ini tidak dijalankan apakah ada nanti kedepannya petugas terkait akan dipidanakan maka akan dipelajari dululah karna perda inikan kesepakatan kita apakah dijalan secara maksimal atau tidak,"pungksnya.(wrc/min)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar