Hukrim

Simpan 17 Paket Sabu, Pemuda Balai Jaya Dibekuk Polisi

Tersangka saat diamankan polisi

UJUNGTANJUNG,WAWASANRIAU.COM - Lagi-lagi Satuan Reskrim Narkoba kepolisian Rokan Hilir (Rohil) menangkap pelaku pengedar narkoba jenis Shabu. (12/07/2017). RE alias Iwan (24) warga jalan Durian Rt. 001 Rw. 005 Dusun Sei Dua Kecamatan Balai Jaya tersebut diringkus karna telah menyimpan barang haram narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 17 paket.

Berdasarkan data yang diperoleh, pelaku ditangkap pada Minggu, 9/7/2017 di kebun Sawit milik warga yang berada di Dusun Sei dua Kelurahan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis melalui Kasubag Humas Aiptu Yusran Pangeran Chery menjelaskan dari hasil penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 buah botol pelastik minyak rambut warna biru muda dan 17 paket diduga Narkotika jenis Shabu.



Penangkapan pelaku ini bermula pada Minggu, 9/7 sekira jam 22.00 Wib berdasarkan informasi bahwasanya di kebun sawit warga yang berada di Dusun Sei dua Kelurahan Balai Jaya Kota Kabupaten Rohil, ada pelaku yang sedang menyimpan Narkotika jenis Shabu-Shabu.

Mendapati informasi tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Res Narkoba Rohil mendatangi tempat dan melakukan pengamatan, selanjutnya ditemukan orang yang ciri-ciri nya sudah diketahui. Namun ketika di datangi aparat kepolisian tersangka membuang sesuatu barang.

Selanjutnya polisi mengamankan dan melakukan interogasi serta penggeledahan di seputaran tempat tersangka berdiri dan ditemukan barang berupa 1 buah botol pelastik minyak rambut warna biru muda yang didalamnya berisikan 17 paket diduga Narkotika jenis shabu.(rls)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar